MOJOKERTO, – Hadi Purwanto SH,ST, Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA sangat mengapresiasi langkah tanggap Kepolisian dalam menangani laporannya terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak impor yang di jual di sejumlah toko swalayan Alfamart dan Alfamidi.
Pelaporan terhadap swalayan Alfamidi ( ada 6 tempat), ia layangkan kepada Kapolres Mojokerto pada 4 Okteber 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 Sedangkan Pelaporan terhadap swalayan Alfa mart (ada 50 tempat ) ia layangkan pada 2 Nopember 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022. Laporan terhadap dua Swalayan modern itu kini mulai mendapat respon dari Kepolisian. Khususnya Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo Msi.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dengan Nomor : B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua BARRACUDA INDONESIA yang ditandatangani oleh Irwasum u.b. WAIR Irjen Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP.
“Surat dari Mabes Polri tersebut sudah kami terima tanggal 29 Mei 2023. Perkara ini memang menjadi atensi Kapolri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa Irwasum Polri telah menindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/737/IV/WAS.2.4./2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur perihal permintaan Klarifikasi,” ujar Hadi Purwanto saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu. Kamis (1/6/2023)
Hadi Purwanto menuturkan, terima kasih bahwa perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Adapun objek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari Singapura dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
“Pihak terlapor adalah PT. EMWAY GLOBALINDO selaku importir mainan anak merk EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS, kemudian terlapor berikutnya adalah 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Kabupaten Mojokerto yang telah memperdagangkan mainan anak tersebut,” terang pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung tersebut.
Adapun 50 (lima puluh) Alfamart di Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan berlokasi disebagai berikut : 1) MENANGGAL MOJOSARI, 2) TRAWAS, 3) HAYAM WURUK, 4) DLANGGU, 5) KUTOREJO, 6) SIMBARINGIN, 7) SAMPANG AGUNG, 8) SPBU SAMPANG, 9) PESANGGRAHAN, 10) JATILANGKUNG, 11) SAMBIROTO, 12) SUMOLAWANG, 13) JALAN RAYA MOJOANAYAR, 14) WIJAYAKUSUMA, 15) RA. BASUNI MOJOKERTO, 16) JAMPIROGO, 17) SYEKH JUMADIL KUBRO, 18) TROWULAN BARU, 19) JABON MOJOKERTO, 20) PACING MOJOKERTO, 21) BANGSAL MOJOKERTO, 22) RAYA PACING, 23) POHKECIK, 24) SEGUNUNG, 25) WINDUREJO, 26) LOLAWANG, 27) RAYA PUNGGING, 28) WONOSARI NGORO, 29) NGORO, 30) PUNGGING, 31) PATUNG PUNGGING, 32) AIRLANGGA MOJOSARI, 33) A YANI MOJOSARI, 34) SUMBERTANGGUL, 35) NGROWO MOJOKERTO, 36) PURI MOJOKERTO, 37) PURI BARU MOJOKERTO, 38) KINTELAN MOJOKERTO, 39) PERJUANGAN BRANGKAL, 40)
JABON MOJOKERTO, 41) SPBU BY PASS MOJOKERTO, 42) PACING MOJOKERTO, 43) NGROWO MOJOKERTO , 44) MODOPURO MOJOKERTO, 45) NGIMBANGAN MOJOSARI, 46) GONDANG MOJOKERTO, 47) POHJEJER MOJOKERTO, 48) SAMBIROTO MOJOKERTO, 49) SUMOLAWANG MOJOKERTO, 50) JAMPIROGO MOJOKERTO.
Sementara 6 (enam) Alfamidi yang dilaporkan adalah sebagai berikut : 1) ALFAMIDI RA BASUNI, 2) ALFAMIDI RADEN WIJAYA 2, 3) ALFAMIDI HASANUDDIN MOJOSARI, 4) ALFAMIDI AIRLANGGA SEDURI, 5) ALFAMIDI NGORO MOJOKERTO, 6) ALFAMIDI AIRLANGGA NGORO. Untuk jerat pasal yang disangkakan untuk PT. PT. EMWAY GLOBALINDO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara untuk 50 (lima puluh) Alfamart dan 6 (enam) Alfamidi jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun diskripsi mainan anak yang dilaporkan adalah Merk : EMCO SUPER DOUGH ; Macam Produk : a. CREATIVITY SET ASST. – “DINO WORLD”; b. CREATIVITY SET ASST. – “MINI NOODLER”; c. CREATIVITY SET ASST. – “PARTY ANIMALS”; d. CREATIVITY SET ASST. – “GRILL STATION”; e.CREATIVITY SET ASST. – “SHAPE ‘N LEARN”; f. CREATIVITY SET ASST. – “FRUIT FEST”; Nomor Barang : 6127; Kesesuaian Usia : Untuk Usia Diatas 3 Tahun; Spesifikasi : Pasta Model Untuk Hiburan Anak; Cara Penggunaan : Bentuk Sesuai Imajinasi atau Sesuai Petunjuk/Gambar Tertera pada Kemasan; Made in : China; Importir Indonesia PT. EMWAY GLOBALINDO; Alamat : 25th Floor Gandaria 8 Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240.
Untuk mainan anak berikutnya yang dilaporkan adalah dengan diskripsi sebagai berikut : Merk : EMCO FUN WITH COLORS; Nomor Barang : 5008; Kesesuaian Usia : Untuk Usia Diatas 3 Tahun; Spesifikasi : Set Mewarnai; Cara Penggunaan: Sesuai petunjuk gambar pada kemasan; Made in : China; Importir Indonesia : PT. EMWAY GLOBALINDO; Alamat : 25th Floor Gandaria 8 Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240.
“Bahwa untuk Mainan Anak telah diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib untuk Mainan Anak yang telah dirubah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib untuk Mainan Anak. Bahwa untuk Mainan Anak telah diberlakukan SNI wajib yaitu SNI ISO 8124-1:2010 tentang Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; SNI ISO 8124-2:2010 tentang Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar; SNI ISO 8124-3:2010 tentang Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu; SNI ISO 8124-4:2010 tentang Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal; SNI IEC 62115:2011 tentang Mainan elektrik – Keamanan,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, beberapa fakta utama yang terjadi adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada Kemasan Barang dan Barang yaitu Mainan Anak Merk EMCO tidak ditemukan satupun TANDA SNI; 2. Bahwa pada label kemasan maupun pada produk EMCO FUN WITH COLORS tidak ditemukan satupun “TANDA SNI”; 3. Bahwa Mainan Anak EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS yang diimpor oleh PT. EMWAY GLOBALINDO tidak terdaftar dalam sistem database SNI BSN sebagai produk yang telah memberlakukan SNI Mainan Anak.
Sementara saat ini, perkara tersebut dalam penanganan Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.
“Barang bukti sudah Kami serahkan kepada penyidik, semoga dalam waktu dekat masalah ini dapat diusut tuntas. Karena perdagangan mainan anak impor yang tidak sesuai dengan ketentuan akan berpotensi besar merugikan perekonomian negara, berdampak pada keselamatan dan keamanan kesehatan anak dan berpotensi besar merugikan para produsen mainan anak dalam negeri, “ pungkas Hadi Gerung. (Lim)