Pembangunan Drainase Abaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Brebes,Targetnews.id – Pembangunan Proyek Drainase yang berlokasi di jalan Poros yang menghubungkan dua Desa di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Tanpa Adanya Papan Informasi Publik (KIP),

Pembangunan Drainase tersebut yang terletak antara Desa Luwunggede dan Desa Mundu ,tepatnya di RT 03/ RW 03 Desa Mundu Kecamatan Tanjung. pembangunan drainase tersebut ada batu blonosnya, 30/01/2023

Saat awak media kelokasi proyek tersebut, Rosadi selaku karyawan proyek menuturkan pada awak media Pembangunan proyek drainase tersebut oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung dan pekerjaan tersebut diborongkan dan pelaksana Rakna dari Desa Gedunguter Brebes, dan mengenai papan informasi dan Batu Blonos berapa truk pun saya kurang tahu,”Tandasnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal ini teridikasi diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek drainase tersrbut, padahal pemasangan papan nama sebagai bentuk Transfarasi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,

Juga peraturan presiden No. 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek bila tidak dipasang nama sehingga tidak diketahui

Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN APBD Provinsi atau APBD kabupaten Brebes, sehingga nilai kontrak serta jangka waktu / lama pekerjaan semuanya menggunakan uang Negara. Jadi manakala proyek tersebut tanpa papan informasi alias Proyek Siluman.

Baca juga  TNI-Polri Kompak! Patroli Gabungan Sasar Titik Rawan di Batang

“Kegiatan pekerjaan proyek dilapangan karena kurangnya sistem pengawasan dari dinas terkait, Pemkab Brebes segera menindaklanjuti proyek tersebut. juga Tidak Koveraktif dengan wartawan dan menghindar”

Rojikin selaku kepala pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tataruang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes saat dihubungi lewat WhatsApp, beliau menjawab Saya belum bisa mengalokasikan waktu sekarang.”Terangnya

dan Sampai sekarang belum ada respon sama sekali padahal dari awak media beberapa kali kekantor tidak pernah ketemu dan ada beberapa bawahannya saat ditanya, jawabannya pak Rojikin sedang kontrol diluar.”Ucap bawahanya

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Budaya Membaca Pada Anak-anak, Polres Tegal Kota Bagikan Buku ke Sejumlah Sekolah

Artikel

Koramil 1612-05/Elar: Mendukung Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Silaturahmi dengan Pastor Paroki Iteng Membangun Harmoni Komunitas

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 2 Berikan Pengarahan Prajurit Denprov Dan Denintel Pasmar 2

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Polairud dan Kasat Resnarkoba

Uncategorized

Jaga Kondusifitas, Polsek Rakumpit Lakukan Patroli Dialogis

Artikel

Pj Gubernur Sultra Terima Gelar Adat Suku Tolaki

Uncategorized

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli