Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:14 WIB

PEMBONGKARAN PAKSA DI LOA BAKUNG: PENGACARA BOLANG XENA SIAP LAWAN!

PEMBONGKARAN PAKSA DI LOA BAKUNG: PENGACARA BOLANG XENA SIAP LAWAN!

PEMBONGKARAN PAKSA DI LOA BAKUNG: PENGACARA BOLANG XENA SIAP LAWAN!

 

 

Samarinda TargeNews.id 28 Februari 2025 – Aksi ilegal terjadi di kawasan Loa Bakung, Samarinda, ketika sekelompok orang memasuki pekarangan rumah Ramadhoni Ikstanto tanpa izin. Rekaman CCTV menangkap detik-detik kejadian tersebut, di mana para pelaku merusak pagar, mengambil kunci pagar secara paksa, dan mencabut kamera CCTV yang merekam aksi mereka—diduga untuk menghilangkan bukti kejahatan.

Ramadhoni Ikstanto menyatakan ketidakterimaannya atas insiden ini. Baginya, kejadian ini bukan sekadar perampasan hak properti, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarganya, terutama sang istri yang kini merasa terancam di rumah sendiri.

Laura Azani, kuasa hukum Ramadhoni, mengecam keras tindakan para pelaku yang diduga berasal dari pihak leasing. Menurutnya, aksi ini jelas melanggar hukum, karena memasuki properti tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hukum properti yang berlaku di Indonesia.

Tak tinggal diam, advokat Sunarty, yang dikenal sebagai Xena atau Pengacara Bolang, langsung mengambil langkah hukum. Keesokan harinya, ia mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kejadian tersebut dan mendesak penyelidikan segera dilakukan terhadap para pelaku.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong Lakukan Pengecekan dan Pemeliharaan Pompa Hidram Bersama Masyarakat di Dusun Dalir

Pelaku Terancam Pidana
Dalam keterangannya, Xena menegaskan bahwa tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang melarang seseorang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang melakukan perusakan properti milik orang lain.

Polisi Terbitkan SP2HP, Oknum Brimob Akan Dipanggil Pihak kepolisian tidak tinggal diam dan akan segera memanggil seorang oknum Brimob yang diduga terlibat dalam insiden ini. Saat ini, penyidik masih dalam proses pengajuan nota dinas ke Kapolresta Samarinda untuk diteruskan ke satuan Brimob Samarinda sebagai langkah resmi pemanggilan.

Sebagai bukti keseriusan dalam menangani kasus ini, pada 27 Februari 2025, Polresta Samarinda telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Langkah ini menjadi tanda bahwa proses hukum sedang berjalan dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan guna menuntaskan kasus ini.

Baca juga  Doa Bersama dari Brebes Untuk Pejuang 10 November 1945

Kuasa Hukum Siap Kawal Hingga Tuntas
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum Ramadhoni menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar kasus perdata, tetapi ada unsur pidana di dalamnya. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Xena.

Advokat Sunarty, S.H., yang dikenal sebagai Xena atau Pengacara Bolang, menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika mengalami tindakan intimidasi, ancaman, atau perampasan hak oleh oknum-oknum yang bertindak di luar hukum.

“Jangan takut! Jika ada oknum yang mencoba menakut-nakuti atau bertindak sewenang-wenang terhadap hak Anda, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Kita hidup di negara hukum, dan tidak ada satu pun orang yang berhak mengambil hak orang lain secara paksa!” tegas Xena.

(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ini Pesan Babinsa Koramil 06/Sruweng, Saat Jadi Pembina Upacara Di SD N 2 Tanggeran

BERITA UTAMA

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Narkotika jenis Sabu total seberat 5 Kilogram.

Artikel

Kodim 1208/Sambas Bantu Pemda Berikan Bantuan Pengobatan Gratis Dan Bahan Makanan Bagi Korban Banjir

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

BERITA UTAMA

Ketua FRN DPC Banyuwangi Desak Tangkap Penimbun dan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Banyuwangi

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Kahayan Tengah Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Perwira TNI Angkatan Laut Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka (NJDP) Tahun 2024

Artikel

DALAM RANGKA HUT TNI KE-79 KODIM 1714/PJ MEMBERIKAN BIBIT TERNAK BABI KEPADA MASYARAKAT