Samarinda TargeNews.id 28 Februari 2025 – Aksi ilegal terjadi di kawasan Loa Bakung, Samarinda, ketika sekelompok orang memasuki pekarangan rumah Ramadhoni Ikstanto tanpa izin. Rekaman CCTV menangkap detik-detik kejadian tersebut, di mana para pelaku merusak pagar, mengambil kunci pagar secara paksa, dan mencabut kamera CCTV yang merekam aksi mereka—diduga untuk menghilangkan bukti kejahatan.
Ramadhoni Ikstanto menyatakan ketidakterimaannya atas insiden ini. Baginya, kejadian ini bukan sekadar perampasan hak properti, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarganya, terutama sang istri yang kini merasa terancam di rumah sendiri.
Laura Azani, kuasa hukum Ramadhoni, mengecam keras tindakan para pelaku yang diduga berasal dari pihak leasing. Menurutnya, aksi ini jelas melanggar hukum, karena memasuki properti tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hukum properti yang berlaku di Indonesia.
Tak tinggal diam, advokat Sunarty, yang dikenal sebagai Xena atau Pengacara Bolang, langsung mengambil langkah hukum. Keesokan harinya, ia mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kejadian tersebut dan mendesak penyelidikan segera dilakukan terhadap para pelaku.
Pelaku Terancam Pidana
Dalam keterangannya, Xena menegaskan bahwa tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang melarang seseorang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang melakukan perusakan properti milik orang lain.
Polisi Terbitkan SP2HP, Oknum Brimob Akan Dipanggil Pihak kepolisian tidak tinggal diam dan akan segera memanggil seorang oknum Brimob yang diduga terlibat dalam insiden ini. Saat ini, penyidik masih dalam proses pengajuan nota dinas ke Kapolresta Samarinda untuk diteruskan ke satuan Brimob Samarinda sebagai langkah resmi pemanggilan.
Sebagai bukti keseriusan dalam menangani kasus ini, pada 27 Februari 2025, Polresta Samarinda telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Langkah ini menjadi tanda bahwa proses hukum sedang berjalan dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan guna menuntaskan kasus ini.
Kuasa Hukum Siap Kawal Hingga Tuntas
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum Ramadhoni menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.
“Ini bukan sekadar kasus perdata, tetapi ada unsur pidana di dalamnya. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Xena.
Advokat Sunarty, S.H., yang dikenal sebagai Xena atau Pengacara Bolang, menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika mengalami tindakan intimidasi, ancaman, atau perampasan hak oleh oknum-oknum yang bertindak di luar hukum.
“Jangan takut! Jika ada oknum yang mencoba menakut-nakuti atau bertindak sewenang-wenang terhadap hak Anda, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Kita hidup di negara hukum, dan tidak ada satu pun orang yang berhak mengambil hak orang lain secara paksa!” tegas Xena.
(Red)