Kubu Raya, Pembongkaran hewan ternak berupa babi hidup di sebuah dermaga bongkar muat di jalan Sungai Kabupaten Raya Kubu Raya , provinsi Kalimantan Barat tepatnya di depan sekolah Imanuel pada Sabtu malam (16/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wib tersebut diduga keras menyimpang dari ijin tujuan bongkar/tujuan pelabuhan yang diberikan.
Menurut sumber awak media yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan, ijin bongkar muat pada kapal Intan 51 tersebut seharusnya di dermaga pelabuhan Pontianak. “Sebab kapal Intan 51 pengangkut ternak babi hidup tersebut berlayar dari Bali menuju Pontianak, bukan ke Kubu Raya” , tambah sumber media ini.
Dari pantauan wartawan sekitat pukul 20.00 Wib di lokasi bongkar muat dermaga Sungai Raya tersebut tampak Kapal Intan 51 bersandar didermaga , sambil menunggu perintah bos pemasok babi untuk membongkar atau menurunkan sebanyak 700 ekor babi yang didatangkan dari Bali.
Informasi yang diterima awak media menyebut Kapal Intan 51 pengangkut ternak babi tersebut mulai sandar didermaga pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 Wib. ” Namun saat itu masih belum bisa dibongkar karena terbentur dengan masalah ijin tujuan sandar yaitu di dermaga pelabuhan Pontianak. Dan herannya kapal bersandar didermaga Sungai Raya Kubu Raya kok bisa bongkar, ini sudah menyalahi aturan”, ungkap sumber media ini lagi.
Dari data yang dihimpun awak media ada beberapa poin soal bongkar ternak hewan babi hidup yang menjadi pedoman aturan antara lain:
1. Di izinkan proses bongkar dari kapal jika ada surat izin bongkar hewan dari KSOP
2. Setelah bongkar dari kapal itu babi pasti akan di distribusikan ke kabupaten, maka harus melaporkan ke Dinas Kota, mengapa harus melaporkan ke dinas kota karena Rekom nya ikut wilayah Kota Pontianak, maka wajib harus urus skkh antar kota/kabupaten, dan wajib membayar PNBP / pajak ke PAD kota, untuk syarat pengurusan SKKH antar Kota/Kabupaten harus melampirkan ft copy KTP penerima,
3. Dengan ada nya pergerakan dari DAD maka dalam hal ini DAD menunjukkan bahwa DAD berkontribusi dalam pengawasan birokrasi di KALBAR tanpa tebang pilih
4. Hari ini hari sabtu, besok minggu jam kerja dinas libur , jika mereka bisa dapatkan surat maka wajib harus di cek keabsahan dari dokumen tersebut, dengan cara klasifikasi atau konfirmasi kepada petugas yg menandatangani surat tersebut, sekalian di konfirmasi kepada Disbunak Provinsi, jadi jelas sudah
Sekretaris DAD Prov Kalbar Agustinus Clarus, M.Si mempertanyakan bongkar muat diluar pelabuhan tujuan yakni pelabuhan Pontianak. Beberapa poin yang harus dipatuhi disebutnya antara lain:
1. Ijin bongkar muat di pelabuhan
2. Rekomendasi pemasukan apakah sesuai dengan lokasi bongkar, jika tidak sesuai apakah kabupaten tempat bongkar sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang
3. Jika babi yang di bongkar ada yang di kirim ke daerah atau kabupaten lain harus di lengkapi skkh antar kabupaten sesuai dengan aturan berlaku
4. Apakah pada saat proses bongkar dan muat dari daerah asal dan daerah tujuan sudah melakukan proses mitigasi sebelum di distribusikan ke kandang penampungan
5. Jika point point diatas tidak bisa di penuhi maka wajib sebagai bahan evaluasi pencabutan SE, karena sudah tidak sesuai dengan aturan yg berlaku entah itu aturan dari Kabupaten/ kota tujuan atau PERMENTAN NO 17 Thn 2023.
BUNTUT SE PJ GUBERNUR:
Sebelumnya sempat diberitakan media para pelaku usaha ternak babi dan pedagang babi potong resah pasok babi ke Kalbar mulai berkurang. Hal ini menurut mereka buntut dari Surat Edaran (SE) PJ Gubenur Kalbar.
Surat Edaran (SE) Pj. Gubernur Kalbar No.500.7/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasokan babi potong antar provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat ) dalam rangka pengendalian penyakit African Swine Fever (ASF) mendapat protes keras dari para pelaku usaha / bisnis ternak babi.
Sebab dengan keluarnya SK tersebut hewan Babi dari bali yang biasa dimasukan lewat jalur darat menjadi terhenti, sementara lewat jalur laut tetap jalan terus. Para pelaku usaha minta keadilan.
Para pelaku bisnis juga mengadukan hal ini ke Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar yang diketuai Drs Cornelius Kimha, M.Si dengan Sekretarisnya Agustinus Clarus,M.Si. Kedatangan mereka para pelaku usaha / bisnis diterima langsung oleh sekretaris DAD Prov Kalbar Agustinus Clarus, M.Si diruang rapat DAD Jalan Sutoyo Pontianak.
Kepada awak media Sekretaris DAD Prov Kalbar Agustinus Clarus, M.Si menyatakan siap memediasikan keluhan para pelaku usaha/bisnis untuk pertemuan selanjutnya dengan Pj Gubernur Kalbar.
Agustinus mengakui kebutuhan daging babi untuk keperluan natal dan tahun baru bagi warga non muslim cukup tinggi di Kalbar umumnya dan Pontianak khususnya. “Para pedagang babi mengeluh stock ternak babi untuk persiapan hari besar tersebut masih kosong. Tidak ada alasan pemprov untuk menghentikan pasokan ternak babi ke Kalbar, sebab mereka para pelaku usaha/pebisnis saat membawa ternak ke Kalbar lewat jalur darat telah dilengkapi dengan dokumen terutama hasil pemeriksaan kesehatan ternak babi dari Bali tersebut. Mereka melewati 5 post kesehatan hingga sampai ke Kalbar” , ungkapnya.
Pada pertemuan dengan pengurus DAD Prov Kalbar , Rabu (13/12/2023) , pelaku usaha/bisnis menyampaikan keberatannya atas pemberlakuan SE tersebut dan minta agar SE Pj. Gubernur Kalbar segera dicabut dengan pertimbangan:
1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Lalu Lintas HPM dapat dilakukan antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau, dan antar pulau apabila telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan melalui segala jenis alat angkut baik jalur darat, laut dan udara.
Sehingga Surat Edaran Gubernur yang menginstruksikan penghentian pemasukan babi potong melalui mode angkutan darat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 145 ayat (2) UU Nomor 32/2004 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
2. Menimbang bahwa dengan pemberlakuan Surat Edaran Gubernur tersebut, akan memunculkan monopoli pasar pada lingkungan pedagang babi potong dimana hanya pengusaha besar yang memiliki kemampuan modal tinggi yang dapat secara bebas melakukan pemasukan babi potong ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui mode angkutan laut.
3. Surat Edara tersebut tidak memihak kepada pengusaha kecil dan UMKM yang mana semestinya pemerintah selaku penganyom UMKM harus menjadi garda terdepan dalam memajukan UMKM.
4. Surat Edaran tersebut dibuat tanpa kajian yang jelas dan tidak melihat kepentingan masyarakat luas yang terdampak oleh adanya Surat Edaran tersebut. Banyak pengusaha yang dirugikan atas diterbitkannya Surat Edaran tersebut.
5. Semenjak adanya pengiriman babi potong melalui jalur darat, harga daging babi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat mengalami penurunan hingga mencapai 20%, kondisi ini tentu sangat menguntungkan masyarakat yang mana membutuhkan daging babi baik untuk konsumsi harian maupun sarana upacara adat di wilayah Kalimantan barat.
Apabila jalur darat ini ditutup tentu pasokan babi potong hanya bergatung pada pengirim dengan jalur laut, sehingga dikhawatirkan harga daging babi akan melonjak tinggi.
” Untuk itu saya selaku masyarakat Kalimantan Barat sebagai pelaku usaha dan pelaku bisnis menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Edaran Gubernur yang menghentikan sepihak pemasukan babi potong melalui jalur darat.
” Saya mohon kepada Bapak PJ. Gubernur Kalimantan Barat untuk segera mencabut Surat Edaran tersebutb”, ungkap para pelaku usaha/bisnis.
Sementara itu Lucas, seorang pengusaha dari Bali, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan gubernur. Dia menyoroti pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum pengambilan keputusan.
Lucas juga menekankan bahwa jalur darat memiliki manfaat strategis dalam mengurangi inflasi dan mencegah penularan penyakit. Pendapatnya menekankan bahwa kebijakan seharusnya mempertimbangkan peraturan Nasional, seperti Permentan nomor 17 tahun 2003, bukan hanya mengikuti surat edaran gubernur.
Ibu Ria, direktur CV ASA (Antoya Sari Alam) perusahaan pengiriman ternak terbesar di Bali, mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaannya akibat surat edaran tersebut.
Meskipun CV ASA sudah memiliki izin resmi dan rekomendasi penerimaan, keputusan gubernur menghambat pengiriman ternak babi.
Ibu Ria mengajukan permohonan agar surat edaran segera dicabut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat selama perayaan Natal dan tahun baru.
Selain itu Alfon GTC, pengusaha lokal di Bali, berharap agar kebijakan gubernur tidak memihak. Dia mendesak agar pelaku usaha lokal diberi kesempatan berusaha, dengan mencabut surat edaran tersebut. Alfon menegaskan perlunya keadilan agar pengusaha lokal dapat terus beraktivitas melalui jalur darat sesuai dengan kemampuan dan modal yang dimiliki.
Edi Mustari, pengusaha daging, menyampaikan harapannya agar Gubernur Kalimantan Barat tidak menggunakan alasan untuk menutup jalur darat.
Edi menyoroti kurangnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penerbitan surat edaran tersebut. Dia meminta Gubernur memberikan ruang dan keadilan kepada pengusaha lokal dengan mencabut surat edaran tersebut.*(reni)