TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Audendi Tim Peduli Lingkungan beserta Pemdes Tlekung dengan Komisi C DPRD Batu, berlangsung di ruang rapat Pimpinan pada hari Selasa (5/9/2023) siang. Dari hasil pertemuan itu, Tim Peduli Lingkungan masyarakat desa Tlekung menolak pembuangan residu dari hasil pemilahan TPS3R yang ada di Desa atau Kelurahan di Kota Batu. Hal itu didasatkan, dari awal perjanjian antara warga Desa Tlekung bersama Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Ketua Tim Peduli Lingkungan desa Tlekung, Syamsul Arifin mengatakan, dasar penolakan pembuangan residu ke TPA Tlekung, karena keberadaan sampah yang menggunung itu sudah mengalami overload sejak tahun 2015,kata Syamsul Arifin,ketika dikonfirmasi Media Targetnews.id. Dasar dari penolakan Tim Peduli Lingkungan Desa Tlekung itu sangat masuk akal, karena sudah tidak ada celah lagi biarpun kapasitas residu sangat kecil volumenya.
“Kenapa Tim Peduli Lingkungan itu kekeh untuk menolak pembuangan residu,biarpun alasanya volume kecil. Akan tapi, dengan berjalanya waktu akan bisa terjadi penumpukan yang lebih besar kembali. Ketika sampah residu itu dipaksakan untuk dibuang di TPA Tlekung, dan apakah ada tempat lagi untuk menampungnya. Sesuai perjanjian awal bahwa, Dinas Lingkungan Hidup Batu menyatakan tidak ada lagi jenis sampah apapun yang dibuang di TPA,”ucap Syamsul.
“Yang pasti, kami menolak sampah residu dibuang di TPA, harapan kita kelolah dulu sampah lama yang menggunung. Jagan persoalan sampah lama belum ada proses penyelesaian malah akan mengahdirkan sampah baru. Hal itu sama saja pelan-pelan akan menambah penumpukan sampah kembali,”ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Kamim Tohari menjelaskan, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan. Dengan tujuan untuk kordinasi bagaimana seandainya hasil pembakaran atau residu di TPS3R akan dibuangnya. Jadi pada Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak asal mengatakan bahwa sampah residu bisa dibuang di TPA,”ujarnya.
“Seyogyanya, persoalan pembuangan sampah residu itu, harus ada semacam kordinasi yang kongkrit dari pihak DLH bersama pengasil sampah residu yang dari TPS3R, untuk melakukan sering bersama dengan warga Desa Tlekung. Yang jelas dalam pembahasan bagaimana menjalin komunikasi bersama-sama dalam kondisi darurat sampah yang terjadi saat ini.
Karena menurut Kamim Tohari, cepat atau lambat masalah sampah residu itu akan memunculkan persoalan baru, ketika tetap pembuanganya di TPA, maka hal ini harus dan harus cepat menemukan formula baru dalam pengelolaan sampah residu juga sampah yang sedang menggunung tersebut,”pungkas Kamim Tohari. (Wan)

Foto: Ketua Komisi C Kamim Tohari di dampingi Wakil komisi C.Didik Mahmud, beserta anggota