Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik warga

Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik warga

Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik warga

 

Malang  – TargetNews.id  Pengambilan dan Pengalihan Paksa Lahan Milik Perhutani di Desa  Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang

yang di lakukan Pihak Pemerintah Desa setempat  melalui Badan Usaha Milik Desa ) BUMDES,  sangat mengorbankan  masyarakat Petani selaku  Pemegang
Hak IPHPS ( Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial ) di  petak 117 H Bukit Waung Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang. Jawa Timur.

Bukit waung sebuah tempat olah raga Paralayang salah satu lahan milik Perhutani yang di peruntukkan
kepada masyarakat guna menjadi hak kelolah sejak tahun 2015, terutama dalam bidang perkebunan dan pertanian.

Berdasarkan Nomer
: SK.948/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018
Tanggal
: 5 Maret 2018
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.

Yang di serahkan kepada Ketua KTH ( Kelompok Tani Hutan) Utama Wana Lestari  Siswadi serta beberapa Ketua KTH lainnya yang ada di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9 Maret 2018 di Tuban, Jawa Timur

oleh Presiden RI  Joko Widodo dan Menteri LHK  Siti Nurbaya Bakar,  di hadiri  Karwo selaku  pejabat Gubernur Jatim   beserta  Jajaran pejabat terkait,  Dengan semboyan ” Hutan Subur, Rakyat Makmur ” dan ” Perhutanan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi “.

Namun  saat ini warga desa  yang menggarap Lahan Perhutani tersebut
merasa tidak nyaman karena lahan yangg selama ini Mereka
Kerjakan di  ALih Fungsikan sebagai tempat wisata di bawah Naungan Bumdes., Kejadian ini di Duga  di dalangi oleh Oknum – serakah termasuk Pemerintahan desa dan pihak ketiga.

Baca juga  Brigjen TNI Dany Rakca Lepas Pengiriman Bantuan ke Sumbar

Bagaimana tidak Keputusan di ambil secara sepihak dan di akui semua lokasi yg masuk KUPS wisata telah di tukar
gulingkan untuk di ubah menjadi tempat wisata di bawah naungan bumdes tanpa musyawarah dengan pemegang hak IPHPS blok kidul kidul kuburan 117H.

Secara terpisah di temui warga Desa  Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang  yang enggan di sebut nama aslinya,  ( Jadi, Amat , dan Jan ) mengatakan ,

Kami selaku orang kecil di Perlakuan semena – mena  oleh pihak Pemdes Desa  Sumberoto  serta Bumdes, bagaimana tidak , Lahan yang kami garap, tanami  sekarang i di gusur paksa dengan cara merusak tanaman kami ,  tanpa pemberitahuan   sebelumnya selain itu juga membuang lapisan tanah yang ada pada lahan pertanian milik kami agar  tidak bisa di tanami lagi.

Lanjut kata warga ,  Kami selaku warga Pegang hak IPHPS  sangat berharap ada pihak pihak lain’ yang bisa mebantu  menyelesaikan permsalahan  ini, supaya para warga  bisa berkebun dan  bercocok tanam  kembali.

Adapun permintaan warga pemegang Hak IPHPS blok Kidul Kidul kuburan 117H, bukit waung adalah Tidak menginginkan lahan yang telah mereka garap beralih ke kups wisata, dan Mengembalikan  Pengelolaan  KUPS Wisata ke peraturan SK seb, agar Kemerdekaan bertani tanpa ada rasa was was akan di gusur sepihak oleh oknum – oknum tersebut . Selain itu Pihak berwenang juga kami mintak bisa  Memberikan efek jera kepada oknum yang telah menindas kami selaku warga petani,  serta segera diberi tanda batas area kerjanya,  sebagai anggota  KTH mereka ingin mendapatkan
kesempatan mengelolaan  secara langsung kups wisata seperti yg tertuang dalam SK tanpa mengganti kepengurusan yang ada pada saat ini.

Baca juga  Polsek Rakumpit Edukasikan Karhutla untuk Warga Petuk Barunai

Secara terpisah di temui Rendy ,  selaku Perwakilan warga  mengatakan,,
” Di ketahui,  Budi Utomo Kepala Desa  Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang juga Merangkap Jabatan sebagai

Ketua Umum / Komisaris Utama Menejemen bukit Waung Pantai Modangan, yang berada di satu wilayah
kepemimpinannya.

Dalam peraturan undang-undang Jelas menyatakan bahwa merangkap jabatan tidak di perbolehkan karena akan
menimbulkan konflik.

Seorang Pemimpin Kepala desa yang seharusnya mengayomi warga nya, justru malah memecah belah kerukunan antar
warga. Di duga dengan memperalat warga juga  saling mengadu domba untuk kepentingan Pribadi  atau Kelompok nya.”  Ungkap Rendi

” Dan tidak menutup kemungkinan, selain perbuatan ini, mungkin ada perbuatan – perbuatan lainnya yg menyalahi aturan.” Imbuhnya

Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang :
– Merugikan kepentingan umum.
– Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
– Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
– Melakukan tindakan Diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu. ( Tim / limbat )

Bersambung..

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat dan penyerahan Penghargaan

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Artikel

Polda Kalbar Tegaskan Aspek Kemanusiaan dalam Perawatan Tahanan: Respons atas Kasus MD

BERITA UTAMA

Kakanwil Puji Kedai Kopi Kekinian untuk Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bantu Penanganan Tanah Longsor yang Menghambat Akses Menuju Reo

Artikel

Resmi Ditutup, Diklat Integrasi Bintara TNI – Polri 2024 Diharapkan Semakin Pererat Silaturahmi Para Siswa

Artikel

Danramil 22/Ayah Dampingi Dandim 0709/Kebumen Lomba Jaran Goyang (Kuda Joget)

Artikel

Menjelang Hari Dharma Samudera, Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Laksanakan Ziarah Rombongan