Malang – TargetNews.id Pengambilan dan Pengalihan Paksa Lahan Milik Perhutani di Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang
yang di lakukan Pihak Pemerintah Desa setempat melalui Badan Usaha Milik Desa ) BUMDES, sangat mengorbankan masyarakat Petani selaku Pemegang
Hak IPHPS ( Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial ) di petak 117 H Bukit Waung Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang. Jawa Timur.
Bukit waung sebuah tempat olah raga Paralayang salah satu lahan milik Perhutani yang di peruntukkan
kepada masyarakat guna menjadi hak kelolah sejak tahun 2015, terutama dalam bidang perkebunan dan pertanian.
Berdasarkan Nomer
: SK.948/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018
Tanggal
: 5 Maret 2018
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.
Yang di serahkan kepada Ketua KTH ( Kelompok Tani Hutan) Utama Wana Lestari Siswadi serta beberapa Ketua KTH lainnya yang ada di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9 Maret 2018 di Tuban, Jawa Timur
oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, di hadiri Karwo selaku pejabat Gubernur Jatim beserta Jajaran pejabat terkait, Dengan semboyan ” Hutan Subur, Rakyat Makmur ” dan ” Perhutanan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi “.
Namun saat ini warga desa yang menggarap Lahan Perhutani tersebut
merasa tidak nyaman karena lahan yangg selama ini Mereka
Kerjakan di ALih Fungsikan sebagai tempat wisata di bawah Naungan Bumdes., Kejadian ini di Duga di dalangi oleh Oknum – serakah termasuk Pemerintahan desa dan pihak ketiga.
Bagaimana tidak Keputusan di ambil secara sepihak dan di akui semua lokasi yg masuk KUPS wisata telah di tukar
gulingkan untuk di ubah menjadi tempat wisata di bawah naungan bumdes tanpa musyawarah dengan pemegang hak IPHPS blok kidul kidul kuburan 117H.
Secara terpisah di temui warga Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang yang enggan di sebut nama aslinya, ( Jadi, Amat , dan Jan ) mengatakan ,
Kami selaku orang kecil di Perlakuan semena – mena oleh pihak Pemdes Desa Sumberoto serta Bumdes, bagaimana tidak , Lahan yang kami garap, tanami sekarang i di gusur paksa dengan cara merusak tanaman kami , tanpa pemberitahuan sebelumnya selain itu juga membuang lapisan tanah yang ada pada lahan pertanian milik kami agar tidak bisa di tanami lagi.
Lanjut kata warga , Kami selaku warga Pegang hak IPHPS sangat berharap ada pihak pihak lain’ yang bisa mebantu menyelesaikan permsalahan ini, supaya para warga bisa berkebun dan bercocok tanam kembali.
Adapun permintaan warga pemegang Hak IPHPS blok Kidul Kidul kuburan 117H, bukit waung adalah Tidak menginginkan lahan yang telah mereka garap beralih ke kups wisata, dan Mengembalikan Pengelolaan KUPS Wisata ke peraturan SK seb, agar Kemerdekaan bertani tanpa ada rasa was was akan di gusur sepihak oleh oknum – oknum tersebut . Selain itu Pihak berwenang juga kami mintak bisa Memberikan efek jera kepada oknum yang telah menindas kami selaku warga petani, serta segera diberi tanda batas area kerjanya, sebagai anggota KTH mereka ingin mendapatkan
kesempatan mengelolaan secara langsung kups wisata seperti yg tertuang dalam SK tanpa mengganti kepengurusan yang ada pada saat ini.
Secara terpisah di temui Rendy , selaku Perwakilan warga mengatakan,,
” Di ketahui, Budi Utomo Kepala Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang juga Merangkap Jabatan sebagai
Ketua Umum / Komisaris Utama Menejemen bukit Waung Pantai Modangan, yang berada di satu wilayah
kepemimpinannya.
Dalam peraturan undang-undang Jelas menyatakan bahwa merangkap jabatan tidak di perbolehkan karena akan
menimbulkan konflik.
Seorang Pemimpin Kepala desa yang seharusnya mengayomi warga nya, justru malah memecah belah kerukunan antar
warga. Di duga dengan memperalat warga juga saling mengadu domba untuk kepentingan Pribadi atau Kelompok nya.” Ungkap Rendi
” Dan tidak menutup kemungkinan, selain perbuatan ini, mungkin ada perbuatan – perbuatan lainnya yg menyalahi aturan.” Imbuhnya
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang :
– Merugikan kepentingan umum.
– Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
– Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
– Melakukan tindakan Diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu. ( Tim / limbat )
Bersambung..