Home / Uncategorized

Minggu, 3 September 2023 - 11:06 WIB

Pemerintah Harus Di Perhatikan Siti Mahmudah seorang janda Gak Pernah Dapat Batuan Sama Sekali.

Sangatlah miris rumah tangga yang bernama Siti Mahmudah yang berusia (50) tahun,selama punya suami sampai terakhir ini menjadi seorang janda, dan belum pernah merasakan suatu bantuan sosial atau bansos ( PKH maupun BLT )

Keluh kisah siti mahmudah kepada awak media, terasa sedih mas,selama saya punya suami sampai suami saya meninggal dunia, kurang lebih ( 8 )tahun,tidak pernah tersentuh oleh pemerintah setempat,dan di waktu adanya covid 19 saya tidak mendapatkan bantuan, pernah sekali mendapatkan bantuan terus lepas, itu sampai sekarang tidak pernah dapat sama sekali bantuan. Jum’at (01/09/2023)

Lanjut siti mahmuda,saya berharap pemerintah daerah bapak PJ mantan Kepala Desa,kepada bapak Bupati dan dinas terdekat, saya mohon bantuannya, serta uluran tangannya Agar sekiranya ke iklasan untuk bisa turun Kelapangan dan Juga cek keadaan rumah,” ucap Siti

Baca juga  Koramil 15/Klirong Dan Polsek Klirong Latih Paskibra Tingkat Kecamatan

Sambungnya, Saya biar tau Pemerintah setempat.Bapak PJ udah saya Whatsapp dan hasilnya di diblokir,tak luput juga mantan Kepala Desa cuman di lihat aja WhatsApp saya,”ucap Siti

“Kehidupan saya sehari-hari apakah pantas untuk menerima dapat bantuan atau tidak pantaskah untuk tidak menerima bantuan, tolong pak Pj yang bertugas,”pungkasnya

Seperti yang di ucap pak sehri tetangganya bahkan menantu dari suami dari istri yang sudah meninggal ,kasihan melihat ke adaannya ,dia mencari nafkah sendirian selama dia menjanda,gak ada yang mengurus saya mas, sambungnya Siti

Baca juga  Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

Harapan dari seorang Siti ,semoga saya dapat bantuan Pemerintah setempat mas atau dinas-dinas terkait,”ucapnya Siti mahmudah kepada seorang media

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

(Bersambung). ( Red )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Audiensi Ketua Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VI Laksanakan Pengamanan Kapal Perang Angkatan Laut Negara Asing

Uncategorized

Gelar Simulasi Sispamkota, Upaya Polres Nganjuk Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas Tahapan Pemilu 2024

Artikel

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi Pimpin Aper Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Alam Wilayah Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Pandih Batu , guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli Malam Hari

Artikel

Pj. Wali Kota Kunjungi LPK Harmonis, Tempat TUT Barber ke-5 di Indonesia

Artikel

Personil Kodim 1008/Tabalong Mengikuti Penelitian Personel