Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:34 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP MENGABAIKAN PERDA NOMER 07 TAHUN 2016 TENTANG KEPELABUHANAN

 

Sumenep TargetNews id Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura Sarkawi, memberi tanggapan prihal pernyataan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kab.Sumenep, Hasan Basri, yang mengatakan disalah satu media online di Kab. Sumenep.

Dengan Pernyataannya Prihal Perda di tahun 2024 telah mencanangkan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) di Kab. Sumenep.

Pernyataan itu ditanggapi Sarkawi, penyusunan Perda memang sudah tupoksinya, hanya saja, Perda yang dicanangkan itu harua ada keterpihakan kepada Masyarakat kecil tidak hanya menguntungkan kepada pengusaha saja. Tegasnya

Soalnya kata Sarkawi, Pemerintah kabupaten Sumenep Terkait penggodokan Raperda masih terus disoal, karena Perda itu dibuat hanya berdasarkan keterpihakan kepada para investor dan pengusaha di Kab. Sumenep.

Bahkan, selain itu juga pihaknya, sangat menyayangkan, jika adanya 27 Raperda yang sudah dicanangkan oleh wakil rakyat di tahun 2024, dituding sangat berlebihan, mengingat dalam penyusunan dan penggodokan Raperda tersebut menggunakan uang rakyat,

banyaknya Perda yang dibuat justru diabaikan oleh penegak perda sendiri.sedang wakil rakyat yang mengesahkan Raperda menjadi Perda tidak bertindak terhadap penegak Perda salah satunya Tim TP3 kabupaten Sumenep yang didalamnya ada beberapa OPD dari asisten 1 satpol PP DPMPTSP dinas lingkungan hidup dinas perhubungan dan dinas lainnya yang ada kaitannya dengan Perda tersebut ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Perda dibuat hanya atas dasar keinginan wakil rakyat yang terhormat, dengan Pemerintah kabupaten Sumenep, dengan tanpa adanya keterpihakan terhadap masyarakat kecil. Tudingnya

Baca juga  DISINYALIR BANYAK DUGAAN PENYIMPANGAN PELAKSANAAN REHABILITASI DERMAGA PELABUHAN KALIANGET (MULTIYEARS)

” Perda itu seakan hanya menjadi rujukan pekerjaan diatas meja, sementara aplikasi dilapangan, hanya menjadi wacana, bukan dijadikan pencapaian program dan tujuan kerja nyata dalam membangun kesejahteraan bersama”

Sarkawi mencontohkan, adanya Perda yang sudah diundangkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, namun, tidak pernah diterapkan hanya menjadi kajian pokok pada persidangan di kursi Dewan.

” Salah satu Perda no 07 tahun 16 tentang kepelabuhanan, saya ada temuan sebuah pelabuhan yang menantang Perda, namun OPD tidak bisa menegakkan Perda kepada pemiliknya, mereka bingung saling tuding dan melempar tanggungjawab”

Di soal Sarkawi, keberadaan pembangunan pelabuhan TUKS Gersik Putih yang tidak mengantongi izin sudah jelas-jelas ilegal namun tetap berjalan dan dibiarkan oleh pemerintah, padahal sudah jelas-jelas melanggar Perda. Tudingnya

Setelah dilaporkan kepada Kasatpol PP selaku penegak perda, tak merespon dan saling tuding dengan OPD lainnya, terkait pembangunan pelabuhan TUKS yang tidak mengantongi izin tersebut.

” Bahkan, Pemerintah kabupaten Sumenep melalui tim TP3 yang dipimpin oleh Asisten I, melakukan Survey kepelabuhan TUKS, namun sebelum kedatangannya, terkesan sudah dikondisikan, sehingga tidak ada tindakan apa-apa”

Sarkawi menuding, Kedatangan mereka sudah di kondisikan, sehingga tim TP3 termasuk Anggota Dewan yang memilki hubungannya dengan Perda No. 07 tahun 2016 tentang Kepelabuhan.

” adanya banyak permainan yang melibatkan mata rantai di tubuh OPD Kab. Sumenep, salah satu diantaranya adalah, DLH, DPMPT, Satpol PP, Dinas Perhubungan KSOP Kalianget, terkait Pelabuhan TUKS yang Ilegal”

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Melaksanakan Baksos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Hanya datang kelokasi tanpa ada tindakan tegas, sehingga memunculkan adanya dugaan dan persepsi salah dikalangan aktifis, media, dan control sosial masyarakat”

Jadi, Perda harus ditegakkan sebagaimana rapat dalam persidangan, kata dia, tak usah terlalu banyak Perda jika aplikasi di lapangan saling berkedip mata,

Tim Brigade 571 TMP wilayah Madura, mengapresiasi langkah dari Kabag Humas DPRD bapak Hasan yang mengakomodir Surat yang dilayangkan oleh Brigade 571 TMP wilayah Madura, yang mana Surat tersebut sudah di perjuangkan ke ketua DPRD kabupaten Sumenep,dan mendapat rekomendasi dari ketua DPRD, yang mana pengajuan Brigade 571 untuk

menindaklanjuti hasil audensi sebelumnya dengan Komisi 1 dan 3 Terkait masalah pembangunan pelabuhan TUKS yang di duga ilegal dan tidak mengantongi izin.
Namun usaha dari Kabag Humas DPRD bapak Hasan kandas di Komisi komisi,yang mana Komisi 1 dan 3 tidak memberikan tanggapan,

Dari itu sarkawi sangat prihatin dengan tindakan Komisi yang ditunjuk oleh ketua DPRD kabupaten Sumenep, yang mengenyampingkan aspirasi masyarakat, padahal menurut Sarkawi wakil rakyat yang terhormat sebelum duduk di kursi empuk sebelumnya di lakukan sumpah jabatan di depan forum, dalam sumpahnya para wakil rakyat siap mengedepankan aspirasi masyarakat, kenyataannya menurut Sarkawi sumpah Tersebut hanya sandiwara belaka, pungkasnya.(ay/s)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran

Artikel

Truk Mogok di Atas Jembatan Pulang Pisau, Personil Pos Terpadu Ops Ketupat Telabang 2025 Turun Atur Lalu Lintas

Artikel

Prajurit Rajawali Kostrad Membanggakan Indonesia di Kancah Internasional

Artikel

Laksanakan Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla.

Artikel

Anggota Koramil 06/Sruweng dan Polsek Sruweng Kawal Ketat Pergeseran Logistik Pemilu 2024 Hasil Pemungutan dan Hitung Suara dari PPS Ke Gudang PPK

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Kopda Sukardin Hadiri PIN Polio di Rumah Adat Keling

BERITA UTAMA

Cipok Mentas di Taman Mini