Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Jumat, 24 November 2023 - 18:29 WIB

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara,
Foto,

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara, Foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa Ivan Kristanto pemilik CV Syana Omnia sekaligus terdakwa perkara pemalsuan merk hanya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Selain hukuman badan terdakwa Ivan Kristanto juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga  Majapahit Gondol Satu Trophy Bergengsi di New SMN Ngapak Berhias

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara  selama 2 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Ucok Jimmi Lamhot, SH selaku kuasa hukum korban (pelapor) Nadia Dwi Kristanto mengaku sangat kecewa atas ringannya  putusan yang diterima terdakwa,

“Kalau memang ada perbuatan itu yang dilanggar, menurut pasal 197 undang-undang kesehatan yang dimana hukuman maksimalnya 15 tahun wajib itu ditahan. Tapi ini terdakwa Ivan Kristanto tidak ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali 4 bulan, putusannya 2 bulan ini lah pengadilan-pengadilan di indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan, Makanya banyak orang selalu bilang keadilan-keadilan di indonesia ini tidak pernah adil,”keluh Ucok.

Perlu diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri Nadia Dwi Kristanto ke polisi, lantaran tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Baca juga  Aiptu Otong Sapriyadi Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.(NRS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Kantor BNI

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Pantau Wilayah dan Amankan Penghitungan Suara Pemilu

BERITA UTAMA

Pastikan Harga Sembako Babinsa Cek Harga Pangan

BERITA UTAMA

PENDAFTARAN BACALEG PROV KALBAR DARI PARTAI GERINDRA DITERIMA KPU, YULIANSYAH TARGETKAN “REBUT” KURSI PIMPINAN

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bangun Mental Spiritual Warga, Ajari Anak-anak Mengaji

Artikel

Heboh Kisah Hidup DJ Samantha

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Sore, Kasikeu Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini