Slawi – Sentuhan teknologi digital telah mengubah wajah sistem pembayaran pajak, retribusi dan transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemkab Tegal. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya sejumlah layanan pembayaran tunai digital atau cashless pindai kode quick response code Indonesian standard atau QRIS dan mobile banking sebagai sebuah langkah maju.
Soft launching digitalisasi layanan pembayaran ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud di Gedung Dadali, Senin (30/12/2024).
Sejumlah layanan tersebut antara lain Bapenda Satu Genggaman (BSG), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), pembayaran dengan pindai kode QRIS dan mesin electronic data capture (EDC) RSUD, pembayaran dengan QRIS pada retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), retribusi pariwisata, retribusi layanan kesehatan, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi sampah, dan transaksi jual beli di lapak serba lokal Trasa.
Menurut Amir, program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD ini tidak hanya menciptakan sistem transaksi keuangan daerah yang semakin transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tegal agar menjadi daerah yang berdaya saing dan inovatif.
Penggunaan kanal pembayaran tunai digital melalui QRIS, lokapasar, ATM, internet banking, dan UE Reader dinilai dapat meminimalkan terjadinya kebocoran transaksi keuangan daerah, mempercepat proses administrasi dan menciptakan efesiensi. Sementara penggunaan KKPD dapat membantu pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.
Terkait dengan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja menyiapkan sistem layanan pembayaran digital ini seperti Bank Indonesia, Bank Jateng, hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal.
“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi layanan pembayaran digital ini. Mari kita jadikan ini sebagai langkah awal menuju Kabupaten Tegal yang lebih maju, lebih transparan, dan inklusif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi menerangkan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ia menerangkan jika percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah ini dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni konsolidasi struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, perluasan basis pajak dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, serta harmonisasi pengaturan melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Di tahun 2025, Retribusi PBG tidak hanya bisa dibayarkan melalui BSG, tetapi juga dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, QRIS, dompet digital, lokapasar, Pos Indonesia dan toko retail modern. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran di mana dan kapan saja,” pungkasnya. Fauzi