Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:16 WIB

Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

 

SLAWI – Pemkab Tegal meresmikan digitalisasi layanan pembayaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Soft Launching Digitalisasi Pembayaran berlangsung di Gedung Dadali, Senin (30/12/2024).
Program ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan publik yang lebih mudah diakses, inklusif, dan modern, sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem keuangan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan pelayanan yang transparan, efisien, dan inklusif bagi masyarakat.
“Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), kita tidak hanya menciptakan sistem yang lebih transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka,” ungkap Amir.
Selain itu, Pemkab Tegal juga mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang memungkinkan pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.
“Digitalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses, kita ingin memastikan semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambah Amir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni Konsolidasi Struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, Perluasan Basis Pajak, dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, Harmonisasi Pengaturan, melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas Yosa.
Beberapa layanan digitalisasi layanan meliputi Bapenda Satu Genggaman, Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Serba Lokal, Pembayaran Qris Dan Edc – Rsud, Retribusi PBG QRIS, Retribusi Pariwisata QRIS, Retribusi Layanan Kesehatan QRIS, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum QRIS, dan Retribusi Sampah QRIS. ( Fauzi Qofir)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Kahayan Tengah Patroli Sambang Ke SPBU

BERITA UTAMA

Pengendara Motor Roda 2 Bonceng Tiga Tanpa Menggunakan Helm Lagi….. Waduuhh Bahaya Ini

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim Temanggung Sasar Dua Program Utama

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Berkontribusi dalam Perekaman e-KTP Program Percepatan

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Siaga Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir Di Wilayah Kecamatan Kurau