SURABAYA//- pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas
oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, pada hari sabtu 30/12/2023 pukul 15.30 wib bertempat halaman satpas sim colombo sat lantas polrestabes suarabaya.
Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 2064 knalpot brong yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht serta sebagai upaya Cipta Kondisi operasi Lilin semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat,untuk saudara -saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintastahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal
106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” terang Kasatlantas Polrestabes Arif.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan
dihancurkan agar tidak dapat
dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan roda dua,hal ini dilakukan secara terbuka sebagai keterbukaan publik.
( Reed)

Pemusnahan Knalpot Breng
Operasi Lilin Semeru 2023