Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:19 WIB

Penanggung jawab SPBU Simpang empat tanjung hilir Pontianak Timur bungkam saat di konfirmasi dugaan menjual bahan bakar yang di duga bercampur air.

Pontianak TaargetNews.id Mobil Anggota Dewan Provinsi Mogok Usai Mengisi Bensin Pertamax di SPBU Tanjung.
Hilir Pontianak Timur

Diduga BBM jenis pertamax bercampur air, sehingga mengakibatkan mobil berwarna putih mogok ditepi jalan tidak jauh dari simpang Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Rabu 17 Mei 2023 malam.

Hal tersebut disampaikan oleh pemilik mobil H. Mad Nawir, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dari Fraksi PPP. Menurutnya usai mengisi BBM jenis pertamax disalah satu SPBU yang berada di Tanjung Hilir Pontianak Timur, namun tidak jauh dari lokasi tiba-tiba mogok.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Silaturahmi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Kecamatan Kuwarasan 1444 H

Kemudian H. Mad Nawir melakukan pemeriksaan untuk membuktikan, membuka selang BBM mobilnya, namun tidak terduga ternyata benar bahwa BBM yang masuk ke dalam mobil miliknya bercampur dengan air.
Anggota DPRD Prov Kalbar mendatangi pihak SPBU mempertanyakan BBM yang di isi dalam kendaraanya dan meminta kepada pihak SPBU untuk melakukan pemeriksaan tangki pengisian BBM, karena bisa merugikan konsumen.

“Itu tempat minyak perlu di croscek, hal itu bisa merugikan orang banyak dengan kejadian ini,” kesalnya saat rilis yang diterima.

Pihak SPBU melakukan penutupan penjualan minyak BBM jenis pertamax dan dilakukan pemeriksaan takaran agar ditindak lebih lanjut, saat di konfirmasi pihak management SPBU yang berada jalan Tanjung hilir tersebut tidak memberikan respon ke sejumlah wartawan.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Warga Lansia Lakukan Rikkes

Syafriudin selaku ketua umum DPW Bain Ham RI Kalbar , juga menegaskan dan minta pihak Pertamina lebih tegas lagi terhadap SPBU yang lalai dalam pengecekan bak penyimpanan minyak , hingga terjadi pencampuran air di dalam bak minyak tersebut , bagaimana pun SPBU tersebut harus bertanggung jawab dengan kelalaian tersebut , hingga mengakibatkan kerugian kepada konsumen ucapannya.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput Bola Permudah Masyarakat Urus SIM

Artikel

Korban di Paksa Tandatangan, dipaksa 9 Orang Tak Pernah Jual Rumah

Artikel

Polres Tanjung Perak N Polsek Semampir Pencurian Tembaga Usut N Penadahnya

Artikel

Polres Jember Perlindungan Hukum Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi

Artikel

PRAJURIT SATUAN BRAVO 90 KOPASGAT SABET JUARA DI TURNAMEN MENEMBAK PIALA PANGLIMA TNI DI CILODONG

BERITA UTAMA

Prajurit Batalyon Arhanud 2 Marinir Menangkan Lomba Fun Game Resimen Artileri 2 Marinir

Artikel

H. Rokidi Sampaikan Hasil Kinerja Gemilang Bank Kalbar Di Tahun 2023

BERITA UTAMA

Jadwalkan Pemeriksaan Stella Mokoginta di Mabes Polri, Korban: Kami tunggu Tegaknya Hukum dan Keadilan