Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 21:56 WIB

Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berakhir Di Gelandang Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berakhir Di Gelandang Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berakhir Di Gelandang Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya, – Sekira Pukul 14.00 Wib 22 Januari 2024 Satreskrim Polrestabes Surabaya Adakan Giat Press Conference Dangan Kasus Tindak Pidana kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di bawah Umur. Yang Telah Amankan Pelaku Laki-Laki Inisial RM 21 Tahun Warga Jl Tenggilis kauman Surabaya.

Kasatreskrim polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono Menjelaskan Kronologi Kejadian. Yang Mana Pelaku Adalah Tetangga Kost Korban (AA 4 Tahun). Dan Korban Tersebut Sering Main Di Depan Kost Pelaku. Saat Itu siang Hari Saat Orang tua Korban Sedang pergi Kerja, Pelaku Memanggil korban Untuk Di ajak Bermain Di Kamar Pelaku.

Baca juga  Pastikan Inventaris Dinas Aman, Polsek Bukit Batu Rutin Lakukan Pemeriksaan

Pelaku Mengajak Korban Masuk Kedalam Kamar Dan memberi Korban Mainan Sumpit, Saat Korban Bermain, Pelaku Menurunkan Celana Dalam Korban Sampai Selutut. Kemudia Pelaku Menjilati Kemaluan Korban Dan Lalu Mengambil Sumpit Lalu Di Masukan Ke Kemaluan Korban. Tegasnya

Dengan Saat ini Kondisi Korban Terus Marasa Kesakitan Saat Buang Air Kencing Dan Trauma.

Baca juga  Personil Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting

Sampai Saat Ini Satreskrim Telah Menyita Barang Bukti 1 Buah Celana Dalam Warna Putih dan 1 Buah Boneka Barbie. 1 Buah Baju Terusan Warna Pink Hijau. 1 Sumpit. Tambahnya

Dengan Ini Tersangka Di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak Dan Pencabulan terhadap Anak. Tandas AKBP Hendro.

(Bib)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Yakinkan Situasi Kondusif Anggota Koramil 03/Tebas Bantu Pengamanan Pekan Raya

Artikel

Kasi Penkum Kejati Jatim: Sidang Terdakwa Advokat Guntual & Tutik Molor Akibat Nunggu Fatwa MA

Artikel

Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Diamankan Pencurian Sepeda Motor di Desa Ngembal

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Ikuti Giat Bimteks Pokja Posyandu Kecamatan

Artikel

Puluhan jurnalis di Sampang, berunjukrasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

Artikel

Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Gelar Anev Pelaksanaan Tugas

BERITA UTAMA

Personel Gabungan Disiagakan, Pertandingan Persebaya VS Rans Nusantara FC Imbang 2-2