Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 19:29 WIB

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Jaga Hubungan Baik Dengan Warga Binaan

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Baca juga  Bati Bakti TNI Koramil 09/Kutowinangun Rapat Bahas RAPBDes Tanjungmeru

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di Pasuk Kameloh, Satsamapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Mandiri

BERITA UTAMA

Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Dirjen Amerop Kemlu RI, Duta Besar Umar Hadi Memimpin Delegasi Indonesia

Artikel

Tingkatkan Keamanan, Waspada Laka Lantas, Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Pantau Wilayah Rawan Laka Lantas

Artikel

Foto Kapolri: 78.506 Masjid dan 38.390 Tempat Salat Ied Jadi Fokus Pengamanan Besok

Artikel

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak kejahatan pada Obyek Vital Tertentu ( SPBU ) dan Sekitarnya

Artikel

Antisipasi Nyamuk Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Bersama Dinas Kesehatan Lakukan Fogging

Artikel

Pj .Wali Kota dan Istri Ikuti Gala Dinner Rakernas dan Peringatan HUT ke-24 APEKSI