Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 19:29 WIB

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

Baca juga  Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Imbau Warganya

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Baca juga  Jelang Masa Kampanye, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku Hingga di Luar Jam Kerja

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kerjasama Dengan Pihak Sekolah, Babinsa Komsos Dengan Kepsek Dan Guru SD Negeri Bendungan

BERITA UTAMA

Sambangi warga Personil Satbinmas aktif beri himbauan tentang larangan Karhutla.

Artikel

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Bantu Sesama, Prajurit Yonmarhanlan II Laksanakan Donor Darah Dalam Rangka HUT TNI AU ke-78.

BERITA UTAMA

Program ATM Perhutani Bojonegoro Buat Petani Sejahtera

Artikel

Aksi Bersih-Bersih Program Ace Hardware di Museum Taruna Abdul Djalil Akademi Militer