Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Januari 2024 - 19:29 WIB

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Pencabulan Empat Penjahat Kelamin Ayah Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

Baca juga  Pekerjaan Rabat Beton Anggaran DD 2023 Desa Bulakelor di Soal Warga, Pasalnya Sebelumnya Pemdes Tidak Memasang Papan Informasi kegiatan Pekerjaan

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Baca juga  Sambangi Warga Bantaran Rel Kereta Api, Kapolresta Malang Kota Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 172 ditunjuk sebagai Dankolakops TNI pembebasan pilot Susi Air

BERITA UTAMA

Aspers Danpasmar 2 Hadiri Pelantikan Siswa Dikmata TNI AL XLII/2

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 6 MARINIR IKUTI GIAT LITERASI DIGITAL

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan Listrik, Babinsa dan Warga Bantu PLN Bersihkan Pohon

Artikel

Peduli Sesama Kajari Brebes Sambangi Panti Asuhan

BERITA UTAMA

POLRES BANGKALAN AKHIRNYA RINGKUS TERSANGKA PEMBUNUHAN SEORANG WANITA DI AROSBAYA

BERITA UTAMA

Ayo Stop!!! Karhutla Ini Strategi Anggota Satpolairud

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir Beri Penghargaan dan Apresiasi Kepada Prajurit dan Keluarga Yang Berprestasi