Surabaya – Kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia di wilayah Surabaya terus berulang dan semakin meresahkan masyarakat. Setelah insiden pencurian kabel di Pacar Kembang Gang 5 pada 14 Oktober 2025, aksi serupa kembali terjadi di Manukan Indah pada Kamis dini hari, (23/10/2025).
Meski kedua peristiwa tersebut telah terekam CCTV, hingga kini pihak kepolisian belum berhasil mengungkap identitas maupun menangkap para pelaku. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga terhadap kinerja aparat kepolisian di bawah pimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sejumlah warga menilai Polsek Tambaksari dan Polsek Tandes belum menunjukkan langkah tegas terhadap maraknya kasus pencurian kabel dan perusakan fasilitas umum (fasum) yang merugikan masyarakat dan pihak Telkom.
Pihak Telkom Indonesia sebelumnya telah melaporkan kasus pencurian kabel KTTL di Pacar Kembang dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1188/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Namun hingga kini, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya belum menunjukkan hasil konkret dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, terkait peristiwa di Manukan Indah, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno saat dikonfirmasi media mengaku kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Telkom, meskipun telah menerima beberapa petunjuk berupa surat permohonan pekerjaan penggalian kabel Telkom yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh empat orang

Namun, hingga kini belum ada langkah pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menandatangani surat tersebut. Iptu Jumeno beralasan pihaknya akan menunggu laporan resmi dari Telkom maupun Pemkot Surabaya terkait dugaan perusakan fasum.
Menanggapi situasi ini, pengamat hukum Sahala Panjaitan, S.H., M.H., C.Md, menilai aparat penegak hukum seharusnya segera bertindak tegas begitu ada laporan resmi dan bukti yang cukup.
“Kalau sudah ada pihak yang dirugikan dan sudah membuat laporan resmi, aparat penegak hukum seharusnya segera bertindak, bukan menunggu laporan tambahan,” ujar Sahala.
Lebih lanjut, Sahala menyoroti pernyataan Iptu Jumeno yang menunggu laporan dari Telkom. Menurutnya, dengan adanya rekaman CCTV dan tanda tangan empat orang dalam surat permohonan, seharusnya itu sudah bisa dijadikan petunjuk awal untuk proses penyelidikan.
“Kami meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang, Wakapolda Brigjen Pasma Royce, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk memberikan atensi khusus terhadap dugaan ketidakprofesionalan jajaran Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus pencurian kabel dan perusakan fasum ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran belum adanya tindakan nyata dari aparat, meskipun bukti-bukti awal telah cukup kuat. (Bersambung)










