Sumenep TargetNews.id Pendistribusian Program Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Kalianget Timur dituding tidak jelas dan amburadul. Sebanyak 1334. penerima manfaat program Bantuan Pangan (Bapang) yang berjalan dari bulan 1 Oktober 2024, yang di dilaksanakan secara serentak, untuk desa Kalianget timur program tersebut pendistribusiannya di balai desa dan berjalan dengan lancar, belum ada temuan.
Memasuki bulan ke empat masyarakat penerima manfaat mulai resah, ada beberapa penerima yang biasa terima dari bulan satu sudah tidak lagi menerima.
Akhirnya para tokoh masyarakat melakukan komplain ke pihak Tim desa yang bertanggung jawab, menurut laporan tokoh masyarakat kepada lembaga kontrol sosial yang ada di kecamatan kalianget, bahwa ada dugaan permainan dari Tim dan pendamping terkait pendataan penerima manfaat desa Kalianget timur.
Akhirnya Sarkawi yang mendapatkan pengaduan tersebut melakukan klarifikasi terhadap ketua Tim terkait mekanisme penyaluran bantuan pangan (Bapang) tersebut terhadap penerima manfaat.
Menurut Andi Selaku ketua Tim yang di bentuk oleh desa ada perubahan Regulasi yang di keluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten sumenep dari bulan 4 ungkapnya.
Yang mana Regulasi baru tersebut, di tekankan bagi penerima manfaat yang sudah meninggal sudah tidak serta Merta di berikan lagi kepada ahli warisnya, sama dengan penyaluran dari tahap awal, ahli waris bisa mewakili keluarganya yang masuk daftar bisa mewakili keluarganya yang sudah meninggal.
Akhirnya beras tersebut menumpuk di balai desa dari bulan 1 sampai bulan 6.kurang lebih 315 karung berukuran 10 kg. Yang di pertanyakan kenapa hanya desa Kalianget timur aja, sedangkan dari desa lainnya yang ada di kecamatan kalianget tidak ada sisa beras, ada dugaan untuk desa Kalianget timur pendataannya di lakukan di atas Mija, itupun belum tentu bagi desa yang lain kemungkinan bisa sama, ungkap Sarkawi.
Masalah tersebut diduga ada indikasi permainan dari Tim dan pendamping yang mana ada ada laporan dari tokoh masyarakat bahwa ada beras yang di keluarkan oleh sala satu oknum Tim pendamping, di luar jam kerja,
Akhirnya masalah tersebut langsung di respon oleh kepala desa Purnanto bckn dan Camat kalianget hakiki Maulana untuk segera di lakukan Musdes menyelesaikan sisa beras yang masih tertumpuk di balai desa Kalianget timur, dan akhirnya ada kesepakatan bersama, menurut Nara sumber atau tokoh masyarakat, sisa beras tersebut di bagi rata untuk RT yang ada di desa Kalianget timur sebanyak 45 RT,
Dan per RT mendapatkan tambahan 5 sak. Dari itu Sarkawi Selaku lembaga kontrol, menduga ada yang yang tidak beres dalam pendataan yang dilakukan oleh dinas sosial hanya berdasarkan laporan di atas Mija, dari awal masih ada beberapa RT yang tidak menerima,
terbukti menurut Asmoni seorang tuna mitra sekalian ketua kelompok tuna mitra di desa Kalianget timur. RT 04 RW 05. Baru terima satu kali itupun hasil, dari pembagian beras yang tertumpuk di balai desa kalianget Timur, ungkapnya,
Namun Sampai berita ini beras tersebut masih tertumpuk di balai desa, Menurut Sarkawi setelah di lakukan klarifikasi terhadap sekretaris desa di ruang kerjanya membenarkan, tingal menunggu penerima manfaat untuk mengambilnya, Sedangkan sebagian beras tersebut sudah ada yang di makan kapang, dan sebagian sudah menjamur.
Selanjutnya pendistribusian dari bulan 7 untuk desa Kalianget timur kecamatan Kalianget di alihkan ke kantor pos Kalianget, itupun hanya untuk desa Kalianget timur, sedangkan untuk desa lainnya yang ada di kecamatan kalianget, pendistribusiannya masih tetap dilakukan di desa masing, ironisnya kenapa hanya desa Kalianget timur, masyarakat penerima manfaat yang di alihkan ke kantor pos, ungkap sarkawi.
Dari itu Sarkawi Minta pada dinas sosial terkait dengan Maslah tersebut, hendaknya dilakukan pendataan ulang dan melibatkan RT dan tokoh masyarakat, biar program pemerintah pusat untuk pengentasan kemiskinan betul betul terwujud, dan tepat sasaran.
Sarkawi menduga pendataan tersebut Hanya di lakukan di atas Mija akhirnya, amburadul dan tidak tepat sasaran, dan tidak menutup kemungkinan, para penerima, adalah kerabat atau keluarga, sedangkan bagi masyarakat yang betul betul harus mendapatkan tidak kebagian, alias gigit jari, kasus ini menurut sarkawi tidak menutup kemungkinan bisa mengarah ke jalur hukum (red)