Home / Uncategorized

Rabu, 13 September 2023 - 12:42 WIB

Pengacara FM Valentina Sempat Jadi Buron, Akhirnya Ditangkap Polisi

Surabaya, TargetNews.id FM Valentina, seorang pengacara senior yang ada di Malang ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah cukup lama menjadi buronan polisi karena memalsukan tanda tangan dari seorang dokter.

Penangkapan terhadap FM Valentina ini berdasarkan surat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikonfirmasi terkait dengan hal ini pun membenarkannya.

Ia menyatakan, tim dari Kepolisian telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

“Bener (ditangkap). Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” ujarnya, Rabu (13/9).

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan mengakui jika saat ini pihaknya tengah mendampingi sang klien di rumah sakit.

“Iya, ini lg dampingi di RS Bhayangkara Surabaya. Tadi malam saya dampingi RS Persada Malang,” ujarnya.

Ia mengaku belum dapat memberikan komentar terkait penangkapan ini karena saat ini ia masih menunggu proses tahap dua. “Nanti saja setelah tahap dua, ini abang masih nunggu penyidik,” pungkasnya.

Menanggapi penangkapan terhadap FM Valentina ini, Pengacara dr Hardi Soesanto, Lardi menyatakan mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan, FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO (daftar pencarian orang) alias buron.

“Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap,” ungkapnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Ia menambahkan, bila yang bersangkutan masih beralasan sakit, maka Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Nanti diperiksa tim kedoktetan layak tidaknya (dijebloskan ke penjara). Saya sih normatif sesuai aturan hukumnya saja. Kalau memang sakit, nanti kan dibantarkan dulu dan dijaga ketat,” tegasnya.

Diketahui, diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank, mantan istri bernama FM Valentina dipolisikan. Wanita berprofesi pengacara itu bahkan sempat berstatus DPO alias buron, lantaran tak mau menyerahkan diri saat dilakukan tahap dua di Kejaksaan.

Hilangnya uang di rekening dokter Hardi itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan,” kata Pengacara Lardi, Selasa (29/8)

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.

“Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” imbuhnya.

Baca juga  Kehadiran Babinsa Selalu Dinanti Masyarakat Termasuk Anak-Anak Didesa Binaan

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.

“Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ujarnya.

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan.

“Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan,” katanya.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan,” beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

“Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Uncategorized

Personel Polsek Maliku sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas

Artikel

Dampingi Posyandu, Wujud Kepedulian Babinsa Kanigoro Terhadap Kesehatan Balita Di Wilayah

Artikel

Dandim 0707/Wonosobo Hadiri Pisah Sambut Karutan Kelas II B Wonosobo, Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Papua

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Hilangkan Lelah Dan Dahaga Setelah Berkebun, Satgas Yonif R 321/GT Ngopi Bersama Masyarakat Papua Pegununungan

BERITA UTAMA

KESIAPAN LATIHAN PRAKTIK JABATAN/OJT TARUNA AKMIL TINGKAT II/ SERTAR