Surabaya TargetNews.id Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar perkara pemalsuan surat tagihan PKPU senilai Rp 363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hitakara dibebaskan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti saat sidang diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan perdata (onslag ver recht vervolging).
“Mengadili menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti bukan suatu perbuatan pidana, melainkan perdata,”kata Ketua Majelis Hakim Suswanti saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/7/24).
“Oleh karenanya terdakwa Victor Sukarno Bachtiar di putus bebas dari segala tuntutan hukum, dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan ini dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Victor Sukarno Bachtiar,”kata Suswanti.
Ketua Majelis Hakim Suswanti menilai unsur pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi,
Penasehat Hukum dan terdakwa Victor saat diminta tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti terkait putusannya, menyatakan menerima putusan tersebut,
“Terima Yang Mulia,”kata kuasa hukum Victor,saat diminta tanggapannya oleh Hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menyatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan majelis hakim,
“Kasasi Yang Mulia,”tegas Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.
Selanjutnya dua orang pengacara dalam perkara yang sama juga diadili menjadi terdakwa dalam berkas terpisah adalah Indra Ari Murto dan Riansyah,
Terdakwa Victor sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar sebagai pengacara di PT Hitakara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.
Tagihan Kreditur itu digelembungkan hingga membuat PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan merugi Rp 363,5 Juta,
Perkara tersebut awal mulanya ketika PT Hitakara membangun hotel Tijili Benoa di Denpasar Bali dengan konsep kondotel, setelah pembangunan rampung pada tahun 2017 sebanyak 60 kamar dari dari 270 kamar yang disewakan kepada Linda Herman , Tina dan Nofian Budiant
Namun Linda dkk merasa tidak mendapatkan keuntungan bagi hasil sejak tahun keempat hingga tahun ketujuh ketiganya langsung menggunakan jasa pengacara Victor dan kedua temannya bernama Indra Ari Murto dan Riansyah dari Kantor Hukum Presisi Law Firm untuk penagihan,
Selanjutnya terdakwa Victor dengan kedua temannya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya, namun ketika menghitung nilai tagihan piutang yang diajukan dalam permohonannya, terdakwa Victor tidak menggunakan rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara Kliennya selaku penyewa dengan PT Hitakara,tapi terdakwa Victor menghitung dengan caranya sendiri,
Akibat perbuatan terdakwa Victor dkk, sehingga membuat PT Hitakara memiliki hutang, pada jatuh tempo tidak mampu melunasi yang nilainya membengkak dari tagihan yang sebenarnya, sehingga PT Hitakara diputus pailit dan merugi senilai Rp 363,5 Juta, (NURSYAM).