Rembang,Targetnews.id Konflik bermula disaat pembicaraan antara pimpinan media Sinarrayanews.com dengan advokat bernama Akhyar lewat sambungan telewicara whatsapp beberapa waktu lalu dengan menyebutkan ada sejumlah nominal uang yang disebut ‘buat hakim’ dalam pekerjaannya menangani perkara harta gono-gini dari klien warga kabupaten rembang.
Namun dari sini ia tidak menyebutkan secara rinci hakim mana yang dimaksud, sehingga dari lontaran tersebut menimbulkan pemberitaan dari berbagai media online nasional yang ada dirembang.
Sehingga menanggapi adanya pemberitaan tersebut, melalui Hakim Pengadilan Agama Rembang Gita Febrita, SHI, MH mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasikan, karena dalam hal ini, nama Lembaga Negara Pengadilan Agama Rembang ikut tercatut dalam permasalahan.
Bertempat di aula Media Center Pengadilan Agama Rembang dengan dihadiri Hakim Ketua : Gita Febrita, SHI, MH,Wakil Ketua: Ngadimin, S.Ag, MH
Panitera: Kastari, S.HI, Ketua Majelis: Moch. Yudha T. Nugroho, SHI, ME, Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Arfan Angga Aqida, Media Targetnews.id Mamik serta pengacara Akhyar sendiri.
Dalam press release tersebut dari pihak advokat Akhyar mengakui dalam pembicaraan tempo hari dengan pimred media sinarrayanews.com ia keceplosan dalam penyampaian, dimana dalam perkataannya ia mempersingkat jumlah biaya dalam pengurusan perkara gono gini dari kliennya, hingga akhirnya menimbulkan pemberitaan dugaan yang mengarah pada Hakim Pengadilan Agama.
Dalam kesempatan mediasi tersebut, iapun meminta maaf kepada pengadilan agama rembang, baik secara lisan maupun secara tertulis akibat ucapannya tersebut.
“Saya sampaikan permohonan maaf bahwa Pengadilan Agama Rembang merupakan Lembaga Negara paling bersih, selalu mengutamakan pelayanan, bersinergi dengan baik terhadap para advokat se-kabupaten rembang,” terangnya.
Akhyar juga menambahkan, memang dalam pengurusan perkara di pengadilan agama rembang sendiri ada administrasi terperinci yang harus di keluarkan dari pihak pemohon, selain biaya operasional advokat,” imbuhnya.
Sementara itu Hakim Ketua Pengadilan Agama Rembang Gita Febrita, SHI, MH, melalui Wakil Ketua, Ngadimin, S.Ag, MH menyampaikan,” Dalam hal ini kami ingin meluruskan dalam kalimat ucapan advokat Akhyar dimana ia menyebut 3juta untuk hakim, jadi kami jelaskan ” memang ada biaya tertentu yang mana biaya tersebut masuk dalam pendapatan non pajak, seperti contoh pemeriksaan setempat dimana kita membuktikan secara otentik bahwa benar adanya obyek yang di sengketakan, dan kedatangan kami disana itu bukan kepentingan hakim melainkan kepentingan para pihak, karena itu merupakan daripada persidangan, sehingga itu ada biaya operasional sesuai surat keputusan ( sk ) Ketua Pengadilan Agama dan itu ada pertanggungjawaban kepada negara, “terangnya.
Ngadimin juga menambahkan, pendapatan seperti tersebut jumlahnya berbeda-beda tergantung dari radiusnya, seperti radius 1,2,3 dan radius sulit, nah radius sulit inilah yang memang agak mahal biayanya, dimana jaraknya paling jauh dengan medan yang memang sulit sehingga memunculkan anggaran yang agak mahal,
Jadi dari kejadian ini bisa kita petik pelajaran untuk kedepan agar lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat, serta menambah keikhlasan dalam mengemban tugas dari Negara
Lebih lanjut, untuk para kawan media, agar kedepan tidak terjadi mis komunikasi lagi, alangkah baiknya sebelum terbitnya pemberitaan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
/Red