Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Robot Trading Fahrenheit, LQ Indonesia Desak Jaksa Segera Eksekusi Aset Sitaan

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan robot trading FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang yang dilakukan Oleh Terdakwa Hendry Susanto, dkk. Amar tersebut tertuang di dalam Putusan dengan nomor register 24 / Pid.SUS / 2023 / PT DKI, tertanggal 08 Maret 2023.

Di dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Yang Mulia Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H., serta Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum., serta Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 664 / Pid.SUS / 2022 / PN.Jkt.Brt, tertanggal 12 Desember 2022, yang menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak 3 miliar rupiah subsider kurungan selama 6 (enam) bulan. Bukan hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada para korbannya.

Menanggapi hasil putusan pada tingkat banding ini, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum para korban menyatakan sangat menyambut positif hasıl tersebut.

“Intinya kami sangat mengapreasiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Banding dalam perkara ini. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi upaya lanjutan baik dari Jaksa selaku Penuntut Umum maupun dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Kasihan para korban ini kalau masih harus menunggu proses,” kata Jaka.

Baca juga  Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Advokat Jaka mengatakan putusan ini memang tidak mungkin secara sepenuhnya dapat memulihkan kerugian para korban secara keseluruhan, namun dengan adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita, dirampas untuk menggantikan kerugian para korban dapat sekurang-kurangnya menjadi penghibur dan mengobati rasa kekecewaan para korbannya.

“Dari apa yang kami amati selama kami mengawal perkara ini, sebenarnya klien kami dan para korban korban lain secara keseluruhan tidak terlalu perduli dengan lamanya vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Mereka hanya mau tahu kapan uang mereka bisa kembali,” ujarnya.

Advokat Jaka menjelaskan bahwa tidak kurang dari 1.419 orang yang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini, bahkan kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 555 miliar rupiah. Sementara berdasarkan data kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm adalah sekitar 39 miliar dari total 153 orang.

Untuk itu Jaka berharap agar pihak Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan perintah pengadilan dalam tahap eksekusi bisa segera menyelesaikan proses pengembalian kerugiannya.

“Banyak kekhawatiran yang berkembang di antara para korban, kalau misalnya proses pengembalian ini makin lama dilaksanakan, maka akan semakin tidak jelas perihal pengembalian kerugian ini nantinya.” tukas Jaka.

Baca juga  Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla

Terkait desakan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset sitaan ini, Jaka juga menegaskan bahwa meskipun pihak-pihak dalam perkara itu akan menempuh upaya Kasasi, namun terkait barang bukti dan pengembaliannya kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan.

“Kaidah hukumnya ada di Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 K / KR / 1977, di mana dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penentuan mengenai barang bukti adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada Kasasi. Sementara kita sama-sama tahu bahwa Judex Factie adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, artinya kan kalau pun nanti para pihak Kasasi, ya seharusnya engga akan ada perubahan terkait barang buktinya,” ujarnya.

Untuk itu Jaka mendesak pihak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap aset sitaan dalam perkara ini. “Semata-mata demi kepentingan para korban aja kok,” tukasnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menjaga Situasi Kamtibmas, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat Patroli Malam Hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala sambangi para pedagang

Uncategorized

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOKOH PEMUDA DI WILAYAH BINAANNYA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Pengamanan Pagelaran Kuda Lumping

BERITA UTAMA

Optimalisasi Investasi, Pemkot Tegal Susun Perwal RDTR Kota Tegal

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Bhabinmamtibmas

Uncategorized

Jaga Kamtibmas saat Ramadhan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli