PONTIANAK – TargetNews.id Pengamat hukum dan akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, mengkritik keras tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang secara sepihak menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalbar tanpa menunggu keputusan dari Gubernur. Langkah ini, menurutnya, berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip independensi lembaga KPAD.
“Kepala Dinas DPPA tidak memiliki kewenangan hukum untuk menunjuk Plh Ketua KPAD. Itu ranah Gubernur. Penunjukan seperti ini berbahaya karena bisa membuka celah intervensi politik terhadap lembaga yang seharusnya independen,” tegas Herman, Jumat (24/5).
Herman menjelaskan, dalam mekanisme yang benar, ketika seorang Ketua atau anggota KPAD ingin mengundurkan diri, mereka harus mengajukan surat secara tertulis kepada Gubernur, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota KPAD.
“Surat pengunduran diri itu harus diproses dan disetujui terlebih dahulu oleh Gubernur. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Sebelum itu terjadi, tidak ada dasar hukum bagi siapa pun, termasuk Kepala Dinas, untuk menunjuk pengganti,” jelasnya.
Menurut Herman, jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPAD karena alasan apa pun, maka mekanisme pengisian harus dilakukan secara demokratis melalui sidang internal anggota KPAD. Dalam sidang itu, Ketua dan Wakil Ketua KPAD dipilih dari dan oleh para anggota, baru kemudian hasil pemilihan tersebut diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi melalui SK.
“KPAD itu lembaga independen. Ia bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, bukan kepada dinas teknis seperti DPPA. Independensi ini adalah prinsip dasar agar KPAD bisa menjalankan fungsinya dalam perlindungan anak tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tambah Herman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran DPPA adalah melaksanakan kebijakan daerah terkait pemberdayaan perempuan dan anak, bukan mengatur struktur internal KPAD.
“DPPA tidak memiliki hak dan fungsi struktural untuk menunjuk pimpinan lembaga independen. Tindakan menunjuk Plh tanpa dasar hukum dan tanpa menunggu proses resmi dari Gubernur adalah bentuk intervensi yang mencederai marwah KPAD. Ini tidak sah secara administratif,” tegasnya.
Herman menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jika surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Gubernur, maka proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Campur tangan DPPA dalam masa tunggu ini justru menimbulkan persoalan hukum dan etika birokrasi.(reni)