Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Targetnews.id || Seorang montir bengkel motor di Jalan Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Surabaya, diamankan polisi. Penyebabnya karena mengedarkan barang terlarang sabu.

Pelaku diketahui berinisial EP (39) warga Kedung Mangu Desa Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya. Dari kamar kos tersangka, polisi mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu siap edar.

Diketahui, pelaku EP itu merupakan residivis. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel motor. Tak disangka, dia nyambi jualan sabu.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan EP bermula dari informasi masyarakat. Dan EP kita amankan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca juga  Patroli DDS, Bripka Edris Sambangi Warga Petuk Ketimpun

“Dari penggeledahan rumah kos, ditemukan 18 plastik klip sabu-sabu yang disimpan didam bantal dengan berat masing – masing 0.24, + 0.25, + 0.25, + 0.23, + 0.26, + 0.27, + 0.24, + 0.23, + 0.26, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25 untuk berat keseluruhan 4,46 gram,” kata Daniel kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan celana pendek levis, EP langsung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Baca juga  Peduli Lingkungan Pjs Danramil 1612-02/Komodo Hadiri Gerakan Menanam Pohon

Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar.

Akibat perbuatannya, EP harus mendekam di balik jeruji besi. Tidak lagi menjadi montir bengkel motor.

EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka EP mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara CAK MAT pada Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB, di rel kereta wilayah Demak Surabaya sebanyak 3 gram, kemudian membaginya menjadi 20 paket,” pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Pimred) / Aby Gila (Pimum)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Ps Danramil 08/Alian Hadiri Acara PBJ Desa Surotrunan, Minta Optimalkan Mutu Bangunan

Uncategorized

Upaya cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

Apel Pagi Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kabag Ops: Berikan Contoh yang Baik