Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Ternyata masih ditemukan pengendara yang belum tertib saat berlalu lintas di jalan raya. Oleh personel Satlantas, para pelanggar aturan lalu lintas itu kemudian diimbauan hingga ditindak dengan cara ditilang, jumat (13/9/2024) Pukul 10.00 WIB
Rincian pelanggaran lalu lintas yang ditemukan yaitu, tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor telah mati atau masa berlaku sudah selesai namun tidak diperpanjang.
Selain penindakan dalam hal ini tilang, kata AKP Nurhadi, ada juga pengendara yang diberikan teguran sekaligus imbauan. Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai tidak ada kaca spion, pelat nomor tidak dipasang serta penumpang sepeda motor tidak memakai helm.
Selain itu, ada teguran yang diberikan kepada pengendara sepeda motor agar tidak mengulangi lagi pelanggaran lalulintas. Mengingat, sepeda motor yang dikendarai itu tidak ada kaca spion, penumpang sepeda motor tidak memakai helm, dan TNKB atau pelat nomor tidak dipasang pada sepeda motor tersebut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi menjelaskan Tujuannya untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.
“Kami tidak serta merta tindak (tilang), ada juga yang kami berikan teguran agar tidak mengulangi lagi pelanggaran,” ungkapnya.
Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat Kota Pulang Pisau untuk tertib dalam berlalulintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, lengkapi surat-surat kendaraan serta pastikan kendaraan dalam kondisi baik saat hendak berkendara di jalan raya.
“Keselamatan harus menjadi yang paling utama saat berkendara,” pungkasnya