JAKARTA TARGETNEWS.ID || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol,
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol terkait penggunaan dana Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara
di Mahkamah Agung. Dadan yang berlatar belakang pengusaha diduga menjembatani penyuapan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain memeriksa Windy, pihaknya mencecar istri Dadan,
Riris Riska Diana dengan materi yang sama. “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait
dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA,
” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Adapun Windy dan Riris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (15/8/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian production house Athena Jaya Production. Menurut dia,
tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut. “Lebih kepada,
bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Windy menerima aliran dana dan mengelola aset hasil korupsi dari Hasbi Hasan.
Namun, hal itu dibantah. Ia mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara suap jual beli perkara di MA.
“Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini.
Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya,
” kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews,
Senin (29/5/2023) Adapun nama istri Dadan Tri, Riris Riska Diana muncul beberapa kali dalam lampiran daftar barang bukti suap Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti penukaran dollar Singapura ke pecahan rupiah di Dolarasia Money Changer, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka,
sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap. KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar

TargetNews.id
Penggunaan Dana Diduga Hasil Korupsi Sekretaris MA(foto)