Surabaya, TargetNews.id- Dinas Perumahan rakyat dan Permukiman serta pertanahan melakukan sanksi administratif peringatan tertulis atas pemakaian Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Gunung anyar A unit 2.11 Surabaya, Minggu (6/8/2023) siang. Pasalnya, penghuninya sudah meninggal dan ada tunggakan sewa.
Diketahui bahwa dari Dinas Perumahan rakyat dan Permukiman serta pertanahan Memutuskan bahwa pemegang izin pemakaian Rumah susun tetap melakukan pelanggaran dalam ketentuan pasal 7 peraturan daerah kota Surabaya nomor 2 tahun 2010 tentang rumah susun sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota Surabaya nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surabaya nomor 2 tahun 2010 tentang pemakaian Rumah susun.
Dalam hal ini Nur Halimah selaku anak dari penghuni Rusunawa Gunung anyar A unit 2.11 sangat kecewa dengan adanya surat peringatan karena mau disegel dan segera dikosongkan hanya karena Tunggakan sewa.
“Sebelumnya saya sudah ada i’tikad baik untuk melunasi tunggakan sewa tersebut, tetapi sempat ditolak oleh pengelola Rusunawa bernama Rimo, dengan alasan meskipun bayar dan tidak bayar itu tidak boleh ditempati, Karena yang atas nama penghuni Rusunawa sudah meninggal dunia,” keluhnya Nur Halimah.
Nur Halimah menceritakan bahwa sebelumnya orang tua saya menempati Rusunawa Gunung anyar A unit 2.11 dari Gusuran didepan hotel Narita Bratang Surabaya itupun ada SK nya.
Nur Halimah berharap untuk bisa menempati dan segera melunasi tunggakan sewa tersebut dan bisa menempati.
“Saya mohon kepada pemerintah kota Surabaya dan dinas terkait agar mau mengerti tentang keadaan kami dan akan saya lunasi tunggakan sewanya tetapi kalau boleh menempati meskipun keluarga kami juga tidak mampu,” harapnya.@abigila.

TargetNews.id
Penghuni Rusunawa Gunung Anyar, Warga Kecewa adanya Surat Peringatan Tertulis Karena mau diSegel dan Dikosongkan, Meskipun ada I’tikad Baik Untuk Melunasi