Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 25 April 2023 - 02:22 WIB

Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Bangka Barat,Rabu Tanggal 19 April 2023,Pukul 13.59. Kolektor berinisial (IWN),Terpantau awak media mempunyai penggorengan Timah dan alat untuk melobi timah digudang belakang rumahnya.saat di temui awak media targetnews.id ditempat usahanya,di daerah puput, jalan perumnas V kecamatan Parit Tiga,kabupaten Bangka Barat, kepulauan Bangka belitung,sedang terjadinya aktifitas Melobi timah.

Awak media targetnews.id langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke kolektor (IWN),kebetulan kolektor pun berada di lokasi gudang miliknya,sambil memantau kegiatan anak buahnya Melobi timah.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Awak media pun menanyakan langsung kepada(IWN) terkait aktifitas Lobi Dan tempat goreng yang berada di gudang belakang rumahnya tersebut apakah benar miliknya.

Baca juga  Operasi Patuh Candi Berhasil Menjaring 195 Pelanggar Lalu Lintas

(IWN) membenarkan dan mengakui terkait tempat Lobi Dan penggorengan tersebut adalah miliknya..Kata (IWN),”Benar Bos itu Memang milik saya.

Baca juga  Pastikan Kelaikan Kapal Feri Penyebrangan Jelang Mudik Lebaran, Satpolair Polres Pulang Pisau dan Dishub Periksa Kelaikan dan Alat Keselamatan

Padahal sudah jelas Di cantumkan di dalam undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Dengan adanya Undang-undang diatas,awak media berharap APH setempat Segera bertindak tegas,kepada kolektor- kolektor yang tidak taat aturan dan awak media akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut,setelah berita ini diterbitkan.Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Ta’ziah Warga, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Turut Serta Antar Almarhum ke TPU

Artikel

Buka Bimtek Kertas, Pj. Walkot : Keluarga, Komunitas Terkecil yang Memberikan Dampak Luar Biasa

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Ajak Bicara Pedagang Kelapa

Artikel

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

Giat Apel Siaga On Call hari libur dan kontigensi bencana alam banjir dan Karhutla Polsek Pandih Batu

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita