Bangka Barat,Rabu Tanggal 19 April 2023,Pukul 13.59. Kolektor berinisial (IWN),Terpantau awak media mempunyai penggorengan Timah dan alat untuk melobi timah digudang belakang rumahnya.saat di temui awak media targetnews.id ditempat usahanya,di daerah puput, jalan perumnas V kecamatan Parit Tiga,kabupaten Bangka Barat, kepulauan Bangka belitung,sedang terjadinya aktifitas Melobi timah.
Awak media targetnews.id langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke kolektor (IWN),kebetulan kolektor pun berada di lokasi gudang miliknya,sambil memantau kegiatan anak buahnya Melobi timah.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.
Awak media pun menanyakan langsung kepada(IWN) terkait aktifitas Lobi Dan tempat goreng yang berada di gudang belakang rumahnya tersebut apakah benar miliknya.
(IWN) membenarkan dan mengakui terkait tempat Lobi Dan penggorengan tersebut adalah miliknya..Kata (IWN),”Benar Bos itu Memang milik saya.
Padahal sudah jelas Di cantumkan di dalam undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dengan adanya Undang-undang diatas,awak media berharap APH setempat Segera bertindak tegas,kepada kolektor- kolektor yang tidak taat aturan dan awak media akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut,setelah berita ini diterbitkan.Reno Van Happy