TARGETNEWS.ID Bangka Barat,Rabu Tanggal 19 April 2023,Pukul 13.59. Kolektor berinisial (WWN),Terpantau awak media mempunyai penggorengan Timah dan alat untuk melobi timah digudang samping rumahnya.Didaerah Perumnas,Desa Sekar Biru,Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat.saat di temui awak media targetnews.id ditempat usahanya,Kolektor (WWN) kebetulan berada di lokasi gudang sambil memperhatikan anak buah nya beraktifitas Melobi timah.
Awak media targetnews.id langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke kolektor (WWN) dan bertanya terkait aktifitas Lobi Dan penggorengan yang di gudang samping rumahnya tersebut apakah benar miliknya.
(WWN) membenarkan dan mengakui terkait tempat Lobi Dan penggorengan tersebut adalah miliknya..Kata (WWN),”Benar Bos ini Memang milik saya.
Padahal sudah jelas Di cantumkan di dalam undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dengan adanya Undang-undang diatas,awak media berharap APH setempat Segera bertindak tegas,kepada kolektor- kolektor yang tidak taat aturan dan awak media akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut,setelah berita ini diterbitkan.Reno Van Happy