Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kota-Rembang, Viralnya di Medsos Pengrusakan Balaidesa Terjan Kecamatan Kragan Nampaknya sudah ada titik terang, Pihak Polres Rembang menyampaikan hanya 1 orang yang berpotensi menjadi tersangka, dalam peristiwa pengrusakan Balai Desa Terjan, dan Pintu Rumah Kepala Desa Terjan serta ada ancaman pembunuhan terhadap kepala desa.

Yang bersangkutan berinisial MN, sedangkan adiknya, SN sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Itupun MN tidak bisa langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan Kepada awak media saat Konferensi Pers, Bahwa “MN diduga memukul kaca jendela balai desa dengan tangan kosong, hingga pecah, mengakibatkan tangannya terluka”.

Baca juga  Kanit samapta sampaikan Jangan Mudah Percaya Berita Hoax ke warga

Setelah itu, sempat merusak pintu rumah Kades Terjan. Lantaran tindakan tersebut hanya dilakukan seorang diri, maka terjerat pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Tidak bisa langsung ditahan polisi, karena ancamannya di bawah 5 tahun, “ tuturnya, Senin pagi (20 Februari 2023).

Berbeda apabila pengrusakan barang dilakukan lebih dari 1 orang, dapat dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Khusus peran SN, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sampai melakukan aksi pengrusakan.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Mendukung Pengerjaan Jembatan Penyeberangan Cross Way dengan Penambahan Exsapator

“Jadi hanya 1 orang yang diduga merusak, “ kata Kasat Reskrim.

Mengenai penetapan tersangka yang bersangkutan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Meski tidak langsung ditahan, namun menurutnya proses hukum akan tetap berjalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakak beradik warga Desa Terjan Kecamatan Kragan diamankan polisi, Sabtu (18/02) pukul 04.15 dini hari.

MN diduga merusak kaca jendela balai desa, kemudian menggedor-gedor pintu rumah Kades dan mengancam ingin membunuh Kades Terjan.

Padahal waktu itu tangannya terluka parah, efek dari memukul kaca balai desa. Usai kejadian, sang adik SN ikut menyusul ke depan rumah Kades, melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Rasa sakit hati imbas tidak di berikan nya saluran listrik oleh Kades Terjan yang baru, diduga menjadi pemicunya.
Karena rumahnya MN gelap tidak dapat lampu penerangan.

(Adi-Rembang)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pemdes Sidodadi Menyalurkan BLT DD Tahap 1,2 dan 3 Tahun 2023.

BERITA UTAMA

Perlu Tau ini .Haris YL Adik Mentan Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Korupsi PDAM.

Uncategorized

Tingkatkan Kemampuan Personil Jelang Pilkada, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Beladiri

BERITA UTAMA

Patroli Maja Unit Samapta Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

PENDIRI LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA LAKSAMANA TNI (P) TNI(P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH MENGATAKAN BAHWA BARESKRIM POLRI DAN KEJAKSAAN TELAH BEKERJA KERAS DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH DI NKRI INI, BUKTI NYATA DENGAN DIDUGANYA MAFIA TANAH SURYAWAN TELAH DIJADIKAN TERSANGKA OLEH BARESKRIM MABES POLRI

BERITA UTAMA

Prajurit Menkav 2 Marinir Maknai Nuzulul Qur’an Di Bulan Ramadan