BATU, TargetNews.id – Tanah Kas Desa (TKD) Desa Giripurno seluas 1.563 M2 yang berada di wilayah RT10/RW 2 dusun Durek Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji kota Batu, sejak tahun 1980 hingga sampai tahun 2023 dikuasi oleh warga yang bernama Nasan warga dusun durek selama 23 tahun. Awal terjadinya penguasan tanah kas desa (TKD) milik aset Pemerintah desa Giripurno itu, sewa lahan pada Kades almarhum yang bernama Bagong sekira Tahun 1980 an.
“Menurut saksi warga dan Kasi Pemerintahan Desa Giripurno Mar’an, mengatakan, waktu itu Nasan (penggarap lahan tanah kas desa)ditanya oleh Kasun masalah jatuh tempo sewa lahan sudah waktunya memperbarui lagi sistim sewa dan pembayaran sewa baru dengan istimasi waktu kesepakatan 10 tahun. Akan tetapi pihak Nasan mengatakan, buat apa harus bayar sewa, kan tanah ini sudah saya beli sejak saya menggarap tahun 1980, pada Pak Sekdes Akiat, ngaku Nasan yang menguasai lahan itu,” kata Kades Giripurno Suntoro,ketika di investigasi Media Targetnews.id, Selasa,(18/7/23) siang.
Dasar dari penguasan tanah milik kas desa Giripurno, yang dilakukan oleh pihak Nasan selama 23 tahun itu, hanya berbekal bukti selembar kwitansi dan tidak dilengkapi saksi-saksi dari pihak manapun. Nasan selaku orang yang mengklaim jika tanah yang digarapnya adalah milik pribadi yang sudah dibelinya dari almarhum Kades Bagong tahun1980 an oleh Nasan,”tambah Kades Giripurno.
“Atas dorongan dari warga dusun Durek Desa Giripurno,mendukung penuh kepada Pemerintah desa Giripurno,terkait tanah kas desa seluas 1.563 M2 agar segera diambil alih dari penggarap Nasan. Dari persoalan ini pihak tergugat yang bernama Nasan, sudah diproses di Pengadilan Negeri Malang sampai 14 kali persidangan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya sebanyak lima pengacara.
Sedangkan, dari ke 14 kali proses persidangan sampai pada hari Kamis Tanggal 13/7/2023, sesuai keterangan dari Pengacara Negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batu di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun)
masih memerlukan kembali saksi-saksi dari pihak tergugat (Nasan). Karena untuk membuktikan jika sodara Nasan bisa dikatakan ada penguasaan tanah milik Kas Desa harus ada kelengkapan bukyi-bukti yang disertakan dalam proses sidang. Hal itu, sebagai kekuatan untuk arah sanggahan hukum perdatanya sesua fakta-fakta yang ada,” Ungkap Suntori yang di dampingi Kasun dusun Durek.
Secara prinsip Pemerintah desa Giripurno, tetap bersih kukuh akan mewujudkan pada warga dusun Durek dan masyarakat desa Giripurno, yanah kas desa tersebut harus bisa kembali di Pemdes Giripurno sebagai dasar yang terkutip di buku induk terkait aset milik desa. Akan tetapi sangat disayangkan, ketika waktu proses persidangan hingga sampai saat ini, selaku saksi yang berpihak pada tergugat tidak berani hadir dalam proses sidang.
“Hal ini menandakan bahwa, bisa-bisa saja tergugat atas nama Nasan itu, hanya sebagai korban orang yang berkepentingan agar untuk menguasai lahan milik Pemdes Giripurno tersebut. Karena perlu diketahui pula, begroun sodara Nasan itu maaf, orang kurang berpendidikan, tetapi kok sangat getol dalam mempertahankan kasus Perdata ini yang jelas-jelas tanah tersebut bukan hak miliknya,” urai Suntoro.
“Harapannya, sesudah memasuki 14 kali proses persidangan yang sudah dilakukan oleh pihak Pengacara Negara (Government Law Office) Kantor Kejaksaan Batu, yang sudah kita berikan surat kuasa untuk menangani sengketa tanah kas desa Giripurno agar segera cepat selesai dan secepatnya bisa dibiktikan pada masyarakat desa Giripurno secara umum.
Sementara ini, kasus penguasaan tanah kas desa Giripurno Kecamatan Bumiaji kota Batu yang di rilist Media Targetnews.id.akan tetap berlanjut sampai sesuai harapan Masyarakat Desa Giripurno agar tanah tersebut bisa kembali di Pemdes Giripurno sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. (Wan)

Foto: Foto: Kepala Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Suntoro.