Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:55 WIB

Pengurukan Lahan Rawa di Jl.Ikan Udang Barong, Karang Rejo, Banyuwangi, Diduga Tidak Mengantongi Izin.

Banyuwangi – Lahan rawa pasang surut memiliki dua jenis tanah yaitu tanah organik atau dikenal tanah gambut dan bergambut serta tanah mineral yang dikenal dengan tanah sulfat masam.

Terlihat aktivitas pengurukan lahan raawa di Jl.Ikan Udang Barong, Karang Rejo, Banyuwangi, Diduga tidak memiliki izin (26/05).

Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha. lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi.

OSS terdiri, Izin Usaha, Izin Komersial atau Operasional.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS

Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021) Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.

Baca juga  Bripka Tony Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan.

Garry Oktavian Taryono lembaga sosial kontor yang akrab disapa Garry menyayangkan, kegiatan aktivitas milik yayasan itu, diduga tanpa mengantongi izin.

Jelas Di undang-undang BLH (Badan Lingkungan Hidup) itu sudah tertera larangannya untuk menguruk rawa dan mengupas kawasan perbukitan,”kata Garry.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemadatan tanah di Lahan rawa Menghamparkan material urugan secara merata dan tipis (setiap 15cm-30cm). – Mengatur kadar air material secara tepat. – Memilih mesin pemadat yang cocok untuk jenis tanah yang dipadatkan, namun sayang sekali pengolala pengerukan lahan rawa tersebut tidak memahami.

Baca juga  Demi Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Wali Kota

Pada dasarnya, rumus menghitung kebutuhan urugan tanah adalah 1,2 x (volume area yang akan diurug / volume bak truk). Volume urugan tanah bisa Pins hitung dengan satuan m3. Sementara itu, dalam menghitung volume truk perlu memperhatikan ukuran bak karena akan beda kapasitas antara kendaraan yang satu dengan lainya.,”jelas Garry.

Untuk nilai CBR minimum 6 % dengan kepadatan minimum 95 % untuk timbunan biasa dan nilai CBR minimum 10 % dengan kepadatan minimum 100 % untuk timbunan pilihan.

Cara perumusannya adalah Luas Tanah = Panjang x Lebar. Luas tanah = 6 meter x 12 meter = 72 m². Rumusnya adalah Luas Tanah = Panjang x Lebar. Luas tanah = 6 meter x 12 meter = 72 m².

Manfaat dari Pemadatan bertujuan untuk memperbaiki sifat teknis untuk memperoleh keadaan tanah yang paling padat, sehingga dapat, Memperbaiki kuat geser tanah, Mengurangi komprebilitas yaitu penurunan oleh beban, Mengurangi permeabilitas, dan Mengurangi sifat kembang susut tanah,”pungkas Garry.limbt

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasau Tanam Padi di Lanud Leo Wattimena, Tegaskan Komitmen TNI AU Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITA UTAMA

Pertahankan Kemitraan, Polsek Rakumpit Kunjungi SMP 1 Atap Pager

BERITA UTAMA

Heboh KPK Bongkar Rp 800 Triliun APBN Hangus Digarong

Artikel

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Gelar Patroli Skala Besar untuk Amankan Pilkada 2024 di Sampang”

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor PLN, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Objek Vital

Artikel

PATROLI DIALOGIS KE SPBU Personel Sat Binmas ( Satuan Pembinaan Masyarakat ) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Pengamanan Kegiatan Posyandu Desa Binaan

Artikel

Asops Panglima TNI Kunjungi War Memorial Australia