Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:22 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana pengusaha surabaya Ivan Sugiamto kasus memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana. Dijelaskan awal kejadian tersebut anak terdakwa Ivan Sugiamto di ejek oleh siswa SMK Gloria 2 dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa Ivan Sugiamto mendatangi sekolah SMK Gloria 2 Surabaya tempat siswa yang mengejek anak terdakwa.Ivan Sugiamto seketika itu terdakwa Ivan langsung menyuruh siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.

Baca juga  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaan.

Setelah kejadian ini terdakwa Ivan Sugiamto langsung ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua siswa tersebut telah melaporkan terdakwa Ivan ke Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui dalam perkara ini terdakwa Ivan Sugiamto pengusaha surabaya tersebut dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga  Asops Kasad Bersama Kasdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Yonkav 12/BC

Selanjutnya setelah selesai pembacaan surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan pada terdakwa Ivan Sugiamto.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab terdakwa Ivan Sugiamto

Selanjutnya sidang ditutup dan akan
dilanjutkan hari Rabu depan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pangdam V/Brawijaya Tutup Lomba Ketangkasan Menwa Se-Indonesia

Artikel

Chief Service Delivery Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E /MONUSCO

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Rutin Personel Polsek Banama Tingang Gelar Kegiatan KRYD Malam Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif

Artikel

Bripka Andi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Pesisir

Artikel

Tepis Hoax, Danramil Batang Alai Selatan Komsos Pasca Pilkada Serentak 2024.

BERITA UTAMA

PENGACARA OASE LAW FIRM DAMPINGI KEPALA BPN BANYUWANGI LAPORKAN MAFIA TANAH

Uncategorized

Jaga Kualitas Air Sungai, Satpolair Polres Pulpis Himbau Warga Tidak Buang Sampah