Penjual Bakso Keliling, Bangkalan Edarkan Narkotika Sabu

Penjual Bakso Keliling, Bangkalan Edarkan Narkotika Sabu

Penjual Bakso Keliling, Bangkalan Edarkan Narkotika Sabu

 

Bangkalan TargetNews.id – Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus penjual bakso keliling di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sebabnya, penjual bakso keliling itu nyambi jual Narkotika jenis sabu saat sedang menjajakan dagangan baksonya.

Dari tangan pedagang bakso berinisial J (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pipet kaca.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan pelaku diringkus saat sedang berjualan bakso keliling di wilayah Kota Bangkalan.

Baca juga  Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling

Informasi pengedar sabu ini didapatkan dari masyarakat.

“Pelaku ngekos di wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” kata Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Untuk meringkus pelaku, anggota Satresnarkoba berpura-pura membeli bakso di tepi Jalan saat menjajakan dagangnya.

Di gerobak bakso itu anggota Unit Satresnarkoba menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Selain itu anggota Unit Satresnarkoba juga menemukan, bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai seberat 0,96 gram,” ujarnya.

Berjualan bakso keliling hanyalah modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Sejumlah pelanggan bahkan menggunakan sabu itu secara langsung.

“Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya aja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya,” ungkap Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku dan gerobak bakso dibawa langsung ke Mapolres Bangkalan, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danyonif 4 Marinir Dampingi Danlantamal III Jakarta Bongkar Pagar Laut Tangerang

Uncategorized

Mendagri: Perlu Ada Transformasi Ekonomi di Bali Setelah Covid-19

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Melaksanakan Komsos Menghadiri Acara Purna Tugas Guru Di Sma N 1 Sambi Rampas

Artikel

Rumah Sakit Sri Pamela Group Tawarkan Paket Medical Check UP (MCU) Untuk Calon Jemaah Haji Rumah

BERITA UTAMA

Berikan Motivasi, Babinsa Tambaksari Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Pengrajin Mebel

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

BERITA UTAMA

Empat Bulan Melaksanakan BKO Di Kab. Puncak Jaya Personel Sat Brimob Polda Papua Kembali Ke Batalyon A Kotaraja

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan