Bangkalan TargetNews.id – Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus penjual bakso keliling di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sebabnya, penjual bakso keliling itu nyambi jual Narkotika jenis sabu saat sedang menjajakan dagangan baksonya.
Dari tangan pedagang bakso berinisial J (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pipet kaca.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan pelaku diringkus saat sedang berjualan bakso keliling di wilayah Kota Bangkalan.
Informasi pengedar sabu ini didapatkan dari masyarakat.
“Pelaku ngekos di wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” kata Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Untuk meringkus pelaku, anggota Satresnarkoba berpura-pura membeli bakso di tepi Jalan saat menjajakan dagangnya.
Di gerobak bakso itu anggota Unit Satresnarkoba menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Selain itu anggota Unit Satresnarkoba juga menemukan, bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai seberat 0,96 gram,” ujarnya.
Berjualan bakso keliling hanyalah modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu.
Sejumlah pelanggan bahkan menggunakan sabu itu secara langsung.
“Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya aja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya,” ungkap Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku dan gerobak bakso dibawa langsung ke Mapolres Bangkalan, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam,” pungkasnya. (Red)