Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:22 WIB

Penuntutan JPU Tidak Dapat Diterima, Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska bebas Dari Tahanan.

TargetNews.id Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya. Bahkan, salah satu terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska dinyatakan bebas dari tahanan.

Kimiarsa menegaskan, tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Komsos Dengan Anggota Kecamatan

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

Baca juga  Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jatim

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Terhadap putusan sela tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menegaskan sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya,(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sarang Petarung Resimen Artileri 2 Marinir Kedatangan Taruna Akademi TNI Angkatan Laut Tahun 2024

Artikel

Deklarasi Duet Maut Calon Pemimpin Terbaru Mojokerto Pelaksanaanya Berkesan Kurang Maksimal.

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Hadiri 33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri Akabri 90 Dengan Baksos dan Bakkes di Bangkalan

Artikel

Personel Polres Kediri Kota Gelar Rikkes Siapkan Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga Tentang TPPO

Artikel

Danpuslatdiksarmil Tutup Diksarrit dan Buka Diksargol Dikmata 44/1 TNI AL

BERITA UTAMA

Sambut Hari Juang TNI Angkatan Darat, Kodim 0830/Surabaya Utara Karya Bakti Pembersihan Sarana Umum

Artikel

Polres Jember Gandeng Ulama dan Tomas Cegah Peredaran Narkoba di Jember