Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:22 WIB

Penuntutan JPU Tidak Dapat Diterima, Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska bebas Dari Tahanan.

TargetNews.id Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya. Bahkan, salah satu terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska dinyatakan bebas dari tahanan.

Kimiarsa menegaskan, tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Baca juga  Ketua DPD Demokrat Kota Batu, Menghantarkan Bacalegnya Untuk Mendaftarkan Ke KPU

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

Baca juga  Babinsa Amankan Jalannya Festifal Musik Tengah Malam Dalam Rangka Gerak Jalan Mojokerto - Surabaya

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Terhadap putusan sela tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menegaskan sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya,(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kades Sri Rahayu ,S.Pd Lantik Kepala Dusun Berat Wetan , Gedeg Mojokerto.

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Artikel

Gotong Royong TNI-Rakyat Warnai Pengerjaan Rehab RTLH di TMMD ke-124 HST

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Masingai 1

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Gelar Bazar Murah

BERITA UTAMA

PAJERO.ONE INDONESIA SALAM TEBAS TEBAS TEBAS NO BAPER – NO EGO