Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:29 WIB

Penyelenggara Pemerintahan, Wajib Mensosialisasikan Kesadaran Hukum

Foto:Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu dan Kades Oro Oro Ombo Wewiko.

Foto:Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu dan Kades Oro Oro Ombo Wewiko.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Penerimaan Piagam Anubhawa Sasana kepada Desa dan Kelurahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemen Hum Ham RI) yang diberikan di tiga Kecamatan, dua Kelurahan dan tiga Kepala Desa di wilayah Kota Batu meliputi. Camat Batu Sasongko Fitra Aditama, Camat Bumiaji Thomas Maydo, dan Camat Junrejo Parman.

Selain itu piagam penghargaan Anubhawa Sasana dari Kemen Hum Ham RI, juga diterimakan oleh Lurah Temas Adi Santoso, Lurah Dadaprejo Fifi Rahmawati. Juga tak ketinggalan piagam itu disampaikan kepada Kepala Desa Oro Oro Ombo Wiweko, Kepala desa Tulungrejo Suliono dan Kepala desa Beji Deny Cahyono, pada Selasa 30 Juli 2024.

“Pemberian penghargaan Anubhawa Sasana tersebut, atas keberhasilan pembinaan di wilayah desa dan kelurahan bidang sadar hukum di wilayah Kota Batu Jawa Timur. Dengan keberhasilan ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk bisa menciptakan lingkungan yang kondusif dalam penegakan hukum mapun perlindungan hak sebagai warga negara,”kata Wiweko, Rabu (31/7/24).

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Belanti Siam Aktif Sambangi Warga masyarakat Desa Blanti Siam

Kades Oro Oro Ombo Wiweko menambahkan, bahwa kepatuhan hukum itu sangat diperlukan dan dilaksanakan semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Agar supaya dalam melayani masyarakat maupun program pembangunan bisa terealisasi sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Sedangkan bagi Kelurahan atau Pemerintah desa di Kota Batu yang masih belum menerima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2024. Kami selaku Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu yakin Pemdes dan Kelurahan lainya akan menyusul bisa menerima piagam serupa juga,”ujar Wiweko.

Disebutkan lagi oleh Ketua APEL Batu, bahwa dasar penerimaan Piagam itu ada regulasi yang menjadi dasar penilaiannya. Misalkan Pemerintah desa tersebut sudah melakukan keberhasilan memberikan kenyamanan dan kepatuhan konflik di wilayah desa secara baik dan kondusif.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

“Pemdes juga sudah memberikan secara maksimal untuk masyarakat dalam hal pelayanan dokumen surat menyurat yang dirasa sangat rentan timbul konflik. Hal itu dirasa penting yang direkomendasikan dari pihak Pemdes. Serta bisa menciptakan suasana lingkungan di masyarakat desa menjadi kondusif,”paparnya.

Ditambahkan pula oleh Kades Wiweko, regulasi-regulasi itu tidak bisa terlepas dari tata cara pengelolaan ADD dan DD yang azas pemanfaatan anggaran bisa digunakan secara regulasi berkelanjutan dan berimbang di tengah masyarakat. Serta nilai-nilai kegiatannya pun bisa terpampang di ruang publik untuk bisa diketahui secara rinci dan dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Maraknya Berita Hoax, Bidhumas Polda bersama Awak Media Ngopi Bareng

Uncategorized

Personil Satbinmas Polres Pulpis cek dan monitoring harga Gas LPG di agen dan di Kios yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir kab.Pulpis

Artikel

Evakuasi Korban Banjir di Kudus

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Dengan Sigap, Tim Satgas Karhutla Berhasil Padamkan Api di Kalampangan

BERITA UTAMA

Bripka Agus Alamin Sosialisasikan Larangan Karhutla Jadikan Sasaran Penumpang Feri

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga