Polres Pulang Pisau – Bripka I Wayan D.A., Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan penyuluhan di Desa binaannya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (28/07/2023) Pagi
Perdagangan manusia dibedakan atas eksploitasi seksual dan eksploitasi non-seksual, Eksploitasi seksual dibedakan atas pelacuran paksa, kawin paksa dan kawin lewat perantara, sedangkan eksploitasi non-seksual dibedakan atas kerja paksa dan perdagangan organ tubuh
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, peran serta orang tua sangat penting dalam hal ini, diharapkan kepada para orang tua untuk mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban prostitusi ataupun penipuan online,
“Bhabinkamtibmas menyampaikan agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri, Bhabinkamtibmas menghimbau upayakan ikut agen resmi milik pemerintah apabila ada keinginan untuk bekerja diluar negeri, hal ini sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.