Perang keluarga ahli waris cita rasa merasa tidak puas. Dan akan mengajukan perlawanan hukum baca selengkapnya 👇👇

Pontianak TargetNews.id WILLIAM AHLI WARIS PEMILIK RUKO CITA RASA KLARIFIKASI ATAS TUDINGAN PENGACARA SUKARDI YANG KLAIM AKAN EKSEKUSI BANGUNAN, “KAMI SUDAH AJUKAN PERLAWANAN HUKUM”

William salah seorang ahli waris pemilik bangunan serta tanah Ruko Restoran & Istana Kue Cita Rasa yang berlokasi di jalan H.Agus Salim No. 108 – 112 Pontianak beri klarifikasi atas tudingan Sukardi, SE, SH advokat/pengacara dari Sukardi,SE.,S.H & Partners yang menyebut bahwa kliennya pemilik sah bangunan tersebut. Bahkan dia minta PN Pontanak mengabulkan permohonan eksekusi bangunan tersebut.

Dalam berita sebelumnya Sukardi mengklaim bahwa bangunan serta tanah Ruko Restoran & Istana Kue Cita Rasa yang berlokasi di jalan H.Agus Salim No. 108 – 112 Pontianak dipastikan sudah sah milik:
1. Lay Yanto Lahmudin dengan No. Sertifikat Hak
Milik (SHM) No.1492/1999.
2. Moison Laila Djuita SHM No.1494/1999.
3. Mauren Laila Djuita SHM No. 1551/1999
4. Meity Djuita SHM No. 1490/1999 dan SHM
No.1489/1999

Namun hal ini mendapat bantahan keras dari salah seorang ahli waris bernama William.

William ahli waris dari Saleh Lahmudin dalam keterangan persnya, di Pontianak , Kamis (06/04/23) mengungkapkan bahwa gugatan yang ditujukan salah alamat. Sebab gugatan tersebut dilakukan terhadap ibunya yang tidak memiliki warisan terhadap bangunan yang ada.

” Saat ini kami selaku salah satu ahli waris sedang melakukan perlawanan hukum terhadap eksekusi di pengadilan”, jelas William.

” Saat ini kami juga telah melaporkan penggelapan warisan ke Polresta Pontianak, karena peralihan hak tanah warisan dari nenek kami tidak pernah kami ketahui dan setujui. Selain itu kami juga heran kenapa peralihan hak tanah warisan tidak melampirkan surat keterangan waris”, ungkapnya.

” Saya bertahan agar saudara saudara saya mendapatkan hak haknya”, tambahnya lagi.

William mengungkapkan kronologis bahwa bangunan ruko di jalan H.Agus Salim Pontianak No. 106, 108, 110 dan 112 merupakan warisan dari kakeknya Sulaiman Bhakti yang meninggal pada tahun 2013. “Bangunan tersebut memiliki 5 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) masing masing No: 1489, 1490, 1492, 1494 dan 1551”, jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari hasil perkawinan kakeknya dengan neneknya Atika Noiwati di karunia 12 anak (4 laki laki dan 8 perempuan) yaitu: 1. Saleh Lamudin (+) (ayah sudah meninggal tahun 2007), 2. Sulisriowati (+), 3. Moisson Laila Djuita, 4. Ervina Laila Djuita, 5. Lay Yanto Lahmudin, 6. Daryanto Lahmudin, 7.Mouren Laila Djuita, 8. Kieyanto Lahmudin, 9. Meity Laila Djuita, 10. Betty Laila Djuita, 11. Telly Laila Djuita (+), 12. Suryani Laila Djuita.

Menurut William semua ini tercatat dalam surat keterangan waris No. 16 tanggal 5 Nopember 2015 di notaris Eddy Dwi Pribadi, SH. Kemudian dibuat lagi perbaikan surat keterangan waris No.55 tanggal 23 Mei 2018 di notaris Eddy Pribadi, SH.

William menjelaskan karena ayahnya Saleh Lahmudin meninggal pada tahun 2007 maka otomatis waris jatuh pada dirinya sebagai anaknya.

Dia menjelaskan lagi pada bulan Maret 2014 diberitahu oleh tante tantenya yaitu Mouren , Meity dan Moison untuk segera mengosongkan bangunan dengan alasan bangunan tersebut telah dibeli oleh mereka. “Saya saat merasa terkejut”, ungkap William.

” Untuk mengetahui kebenaran telah terjadi jual beli, maka saya dibawa ke notaris Sulistyo (alm) yang merupakan PPAT pada proses jual beli tersebut. Kepada notaris Sulistyo saya memberitahukan bahwa kakek dan nenek saya terikat perkawinan yang dicatatkan di kantor catatan sipil Pontianak. Ayah kami Saleh Lahmudin telah meninggal dan kami sebagai ahli waris tidak mengetahuinya. Oleh pak Sulistyo dikatakan karena ayah sudah meninggal maka seharusnya saya juga menandatangani akta jual beli tersebut. Namun akta jual sudah terjadi sehingga saya diminta selesaikan secara kekeluargaan”, ungkap William.

William mengungkapkan pula pada bulan Agustus 2014 ibunya Megawati Susanti Ngadimin digugat di Pengadilan Negeri Pontianak dengan gugatan agar menyerahkan dan meninggalkan rumah yang telah dibeli oleh tante dan om nya.

Baca juga  Strong Point Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau, Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas

Namun gugatan No.124 dari Meity Laila Djuita melawan ibunya di PN Pontianak menurut William tidak dapat diterima (Niet on vankelijk veerklaard), kemudian di kuatkan di Pengadilan Tinggi Kalbar. “Putusan MA menerima sebagian dan mengabulkab gugatan penggugat untuk sebagian. Akta jual beli No.43 dan No.44 di notaris Sulistyo, SH pada tanggal 8 April 2010, jelas William.

Kemudian gugatan No.125 yang dilakukan tantenya Mouren Laila Djuita terhadap ibunya di tingkat PN Pontianak juga sama putusannya tidak dapat diterima. “Kemudian PT menguatkan putusan PN. Putusan MA menguatkan putusan PN Pontianak. Akta jual beli No. 45 di notaris Sulistyo, SH pada tanggal 8 April 2010”, jelas William.

Selanjutnya gugatan No.126 oleh Lay Yanto melawan ibunya Megawati Susanti Ngadimin perkara dicabut. Akta jual beli No.42 di notaris Sulistyo pada tanggal 6 April 2010.

Kemudian gugatan No.127 dari tantenye Moisson Laila Djuita terhadap ibunya dengan putusan ditingkat PN Pontianak tidak dapat diterim (Niet on vankelijk veerklaard). PT menguatkan putusan PN Pontianak. “Kemudian di tingkat MA menerim dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Akte jual beli No.46 di notaris Sulistyo, SH pada tanggal 8 April 2010.

“Pada tahun 2010 saudara ayah saya yang masih hidup saat itu berjumlah 10 orang dari 12 bersaudara. Dikarenakan pada saat jual beli dilakukan yang hadir hanya 7 orang saja yaitu Moison Laila Djuita, Ervina Laila Djuita, Lay Yanto, Meity Laila Djuita, Mouren Laila Djuita, Kieyanto dan Telly Laila Djuita, maka dibuatlah surat pernyataan oleh 3 orang yang tidak hadir pada saat jual beli berlangsung yaitu Daryanto, Betty Laila Djuita dan Suryani Laila Djuita untuk tidak menuntut akta jual beli yang telah dibuat. Surat pernyataan ini dibuat pada 28 Juni 2010 No.12 dihadapan notaris Sulistyo, SH.

Menjawab pertanyaan, mengenai adanya pemasangan baliho di ruko Cita Rasa oleh tim kuasa hukumnya menurut William biar sajalah.”Kamikan sedang melakukan perlawanan hukum, masih dalam proses”, jelasnya.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Poslap 31 Temukan Lokasi Daerah Rawan Karhutla di wilkum Polsek Maliku,

Artikel

Dandim HST Apresiasi Prestasi Petinju Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Selamatan Dan Dia Bersama Mengawali Kegiatan Pembangunan Talud Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri Acara Merdi Bumi Di Desa Penusupan Kec. Sruweng

Artikel

Kakorlantas, Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Bersama Kades, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Silaturahmi Dengan Ketua RT di Desa Binaan

Uncategorized

Rutin Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sigra Terguling dan Masuk Sawah di Depan Koramil Paguyangan