Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:29 WIB

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

 

TARGETNEWS.ID Sampang Madura Jawa Timur – Bocah berinisial R (7) tahun tersebut telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga rojing, kecamatan sokobanah, kabupaten Sampang

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Minta Kreatifitas Warga Bangun Desa

“Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,”Ungkapnya.

Hal tersebut telah di benarkan oleh bidan Nur hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R),”Ucapannya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp-nya.

Baca juga  Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,”ungkapnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum di amankan sehingga berita tersebut di terbitkan TargetNews.id bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Malam Polsek Maliku Menyambangi lingkungan Pertokoan

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Tanamkan jiwa kebangsaan kepada peserta HW SMK Muhammadiyah Kutowinangun

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Patroli Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Peringatan Kesiapsiagaan Bencana Di Tabalong: Kodim 1008 Dukung Upaya Pencegahan Kebakaran Dan Kekeringan

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Ajak Warganet sebagai Cooling System Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Artikel

Upacara Korps Raport Polres Kubu Raya, 54 Personel Dapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi