Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:29 WIB

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

 

TARGETNEWS.ID Sampang Madura Jawa Timur – Bocah berinisial R (7) tahun tersebut telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga rojing, kecamatan sokobanah, kabupaten Sampang

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

Baca juga  Ir Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Dinilai Tidak Paham UU KIP No. 14 Tahun 2008

“Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,”Ungkapnya.

Hal tersebut telah di benarkan oleh bidan Nur hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R),”Ucapannya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp-nya.

Baca juga  Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,”ungkapnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum di amankan sehingga berita tersebut di terbitkan TargetNews.id bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TNI dan Warga Saling Bahu Membahu Pasang Papan Untuk Betonisasi Jalan TMMD

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Brigade Pangan Se Kabupaten Tanah Laut

Artikel

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak

Uncategorized

Turnamen Golf Jotosen Dies Natalis ITS Ke 63, Dimeriahkan 294 Pelgolfer Ketua Umum Kompak Budi Mulyono Juara Overall Best Gross

BERITA UTAMA

Beri Support Siswa Pusdikpel, Dirdik Kodiklatal Tinjau Lattek Menembak dan Demolisi

BERITA UTAMA

Antisipasi Kecelakaan, Bhabinkamtibmas Pasang Rambu Peringatan

BERITA UTAMA

Suasana Idul Fitri, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Manfaatkan Patroli Silaturahmi Dengan Warga

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kasat Binmas Polresta Palangka Raya