Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin Berhasil Di Ungkap Oleh Polsek Pandaan

Minuman Beralkohol Tanpa Izin Berhasil Di Ungkap Oleh Polsek Pandaan

Minuman Beralkohol Tanpa Izin Berhasil Di Ungkap Oleh Polsek Pandaan

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di kios Rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (24/05/2024), pukul 21.45 WIB.

Polsek Pandaan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria berinisial RH(65) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual bebas minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan tepatnya di kios rokok pinggir Jalan Raya. Selanjutnya Kapolsek Pandaan bersama anggota unit Reskrim Polsek Pandaan melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi kios rokok tersebut serta menggeledah dan ternyata ditemukan minuman beralkohol berbagai merk sejumlah 27 (dua puluh tujuh) botol.

Baca juga  Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako Bersama Abang Becak

“Dari hasil penyitaan barang bukti Minuman Beralkohol tersebut, berikut rincian merk yang dijual oleh pelaku, 9 (sembilan) botol Anggur Merah, 10 (sepuluh) botol kecil Arak Bali, 6 (enam) botol kecil Arak jowo, 1 (satu) botol Whisky, dan 1 (satu) botol Vodka,” terang Kompol Bambang.

Baca juga  Pratu Agung Promudi Laksono (27) gugur saat kontak tembak antara personel Satgas Mobile Yonif 7/Marinir dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB),

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1208/Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto S.I.P Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

BERITA UTAMA

TAK SESUAI PERUNTUKANNYA, PETUGAS KANTOR STASIUN PSDKP PONTIANAK SEGEL 3 GUDANG PEMASOK 9,7 TON IKAN BEKU IMPOR

Artikel

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Pj. Walkot : Jaga Netralitas ASN, Termasuk Dalam Pelayanan Masyarakat

BERITA UTAMA

Tindaklanjuti Jumat Curhat, Polres Gresik Cek Kesehatan dan Beri Bantuan Korban Laka

Uncategorized

Laksanakan Giat Pengaturan Pagi, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Artikel

Cooling System Bhabinkamtibmas Food Estate