Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes melakukan jemput bola untuk perekaman dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA) di Perpustakaan Umum Brebes, Kamis (21/9/2023).
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes Eko Setyawan, S.IP, menyampaikan bahwa kartu ini berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
“Ini salah satu bentuk inovasi pelayanan publik Disdukcapil bekerja sama dengan Perpustakaan Umum dalam mensosialisasikan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Eko.
Menurut Eko, layanan ini akan dilaksanakan secara reguler di Perpustakaan Umum Brebes dengan sasaran pengunjung perpustakaan anak yang sudah terjadwal kunjungannya.
Program ini, tambah Eko, merupakan bentuk akselerasi pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Brebes, dalam hal ini Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakan untuk memberikan pelayanan KIA di sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
Perpustakaan Umum Kabupaten Brebes sendiri mengapresiasi inovasi Disdukcapil terkait perekaman KIA yang bertempat di perpustakaan umum brebes, harapannya dengan dibukanya pelayanan ini mempermudah anak untuk mendapatkan KIA, karena KIA adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
“Kita berharap dengan adanya KIA ini, semua Anak Indonesia khususnya di Kabupaten Brebes dapat terdata dengan baik,” kata Eko.
Selain membuka layanan di Perpustakaan Umum, masyarakat juga dapat membuat KIA di kantor Disdukcapil atau kecamatan.
“Cukup membawa fotocopy kartu keluarga dan fotocopy akta kelahiran, pengurusan KIA gratis!,” pungkas Eko.fauzi