Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:24 WIB

Peresmian Sentra Kreasi Trengginas, Pusat Inovasi Ekonomi Kreatif Disabilitas

Pusat Inovasi Ekonomi Kreatif Disabilitas

Pusat Inovasi Ekonomi Kreatif Disabilitas

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal meresmikan Sentra Kreasi Trengginas, sebuah pusat pemberdayaan ekonomi kreatif yang dirancang untuk mendukung kemandirian penyandang disabilitas di wilayah ini. Peresmian dan Soft Lounching Sentra Kreasi Trengginas berlangsung pada Senin (30/12/2024) di Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Asisten Sekda Kabupaten Tegal Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suspriyanti mewakili Pj Bupati Tegal Agustyaryah menyampaikan bahwa Sentra Kreasi Trengginas hadir sebagai langkah strategis Pemkab Tegal untuk membuka peluang usaha, pelatihan, dan pemasaran produk kreatif bagi penyandang disabilitas.
“Sentra ini diharapkan mampu

mengoptimalkan potensi dan kemampuan individu penyandang disabilitas agar mandiri secara ekonomi. Lewat produk-produk yang dipamerkan hari ini, kita dapat melihat bukti nyata kualitas karya mereka,” ujar Suspriyanti.

Peresmian Sentra Kreasi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ke-32 dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Kabupaten Tegal 2024, yang juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial.

Baca juga  Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Lima Kecamatan Di Kab. Sambas.

Aksi donor darah, pemeriksaan TB bagi buruh pabrik, pawai yang diikuti komunitas disabillitas Sekolah Luar Biasa (SLB) pilar-pilar dari desa inklusi, hingga layanan pijat dan cukur massal oleh penyandang disabilitas turut memeriahkan acara ini.

“Dengan sentra ini, kita tidak hanya menciptakan peluang ekonomi, tetapi juga membangun semangat solidaritas sosial yang kuat. Mari terus bergandeng tangan untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang lebih inklusif dan sejahtera,” tutup Suspriyanti.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pembangunan Sentra Kreasi Trengginas dilandasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Sentra ini bukan hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga showroom, lokasi magang, dan pusat pelatihan kewirausahaan yang sudah dilatihkan kepada para penyeandang disabilitas maupun kepada pilar-pilar sosial. Semua ini untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka,” jelas Iwan.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

Sentra Kreasi Trengginas mengadaptasi konsep dari Sentra Kartini di Temanggung dan menjadi inovasi penting dalam pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Tegal.

Iwan juga menjelaskan bahwa peringatan HDI dan HKSN ini berfungsi sebagai pemicu berbagai gerakan peduli dan aksi sosial di masyarakat dalam berbagai bentuk. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kerekatan sosial, meminimalkan kesenjangan sosial, dan menciptakan kedaulatan sosial.

Selain itu, peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan semua pihak agar terus mendorong terwujudnya masyarakat inklusif, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas, serta menghilangkan hambatan yang menghalangi mereka untuk berperan dan berkontribusi secara aktif, baik di tingkat nasional maupun internasional. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TNI Polri Mendampingi Kegiatan Mobile Skrinning HIV dan IMS ( Spilis ), di Wilayah Kel.Kuala Polsek Singkawang Barat Polres Singkawang

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Puskesmas Brebes, Raih Penghargaan PPKM Award

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XI Merauke Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke-76.

Artikel

Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Polresta Mojokerto Lakukan Pengawasan di Dua Jalur Yang Berpotensi Untuk Balapan

Artikel

Cipkon Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras