Home / Uncategorized

Rabu, 13 September 2023 - 21:21 WIB

Perhutani KPH Blitar dan LMDH Tandatangan PKS Atasi Tebu Liar

 

Blitar – Perhutani KPH Blitar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Rabu (13/9/2023).

“Hari ini kita bahas dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” ujar ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut.

Dalam PKS, ada poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan mendirikan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi.

“Tadi disepakati tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” jelas Muklisin.

Baca juga  2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan

Selain itu, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung.

“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” imbuhnya.

Hal penting lainnya adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen.

“Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” lanjut Muklisin.

Baca juga  Guna Sukseskan Dandim Cup Pra Liga Wonosobo Kodim Gelar Rakor

Di tempat yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang sejak awal telah bekerjasama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau kedepannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Dalam pertemuan ini hadir pula perwakilan pabrik gula di Jawa Timur, koperasi, dan berbagai stakeholder lainnya. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lapas Lamongan dan Subdenpom V/2-3 Lamongan Kolaborasi Guna Pencegahan Potensi Gangguan Kamtib 

Uncategorized

Sembari Patroli, Aipda Priyo Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Uncategorized

Jaga Kebugaran, Dankodiklatal Pilih Jalan Sehat Kelilingi Kawasan Kodikmar

BERITA UTAMA

Kasus Pengrusakan di Gembor Sudah Memasuki Proses Penyidikan Polsek Jatiuwung

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Lakukan Tugas Pam saat Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Jalin Komsos Dengan Perangkat Desa Klapasawit

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Dataran Beimas Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan, Ini Tujuannya