TARGETNEWS.ID JAKARTA || Baru-baru ini Sri Mulyani selaku menteri keuangan menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas , lembur hingga fasilitas pengadaan bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Pemberian uang saku ini akan cair di rekening PNS sebelum kenaikan gaji yang akan resmi ditetapkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Peraturan terkait tambahan uang saku PNS ini telah diresmikan Sri Mulyani dan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 yang membahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Kebijakan tersebut sudah dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 28 April lalu dan dirilis pada tanggal 08 Mei 2023 lalu.
Peraturan ini dibuat untuk batas tertinggi atau estimasi komponen keluaran dalam penyusunan rancangan dan anggaran kementerian negara lembaga tahun anggaran 2024.
Besaran nominal tambahan uang saku PNS saat mendapatkan tugas perjalanan dinas dalam negeri akan diberikan sesuai dengan provinsi tujuan.
Provinsi yang mendapatkan nominal tertinggi yakni papua tengah, selatan dan pegunungan yang mendapatkan uang saku ke luar kota senilai Rp 230.000, sedangkan untuk yang dalam kota dengan menempuh perjalanan lebih dari 8 jam akan mendapatkan uang sebesar Rp170.000.
Sedangkan untuk perjalanan dinas keluar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas, untuk perjalanan dinas yang paling tinggi yaitu perjalanan ke Inggris yang mendapatkan uang sebesar Rp11.650.224 hal ini juga dikaitkan dengan golongan masing-masing.
Satuan harian yang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari para pejabat negara,
pejabat aparatur sipil negara, anggota polri atau TNI dalam menjalankan perintah perjalanan dinas keluar negeri yang bisa digunakan untuk uang transportasi lokal, uang saku dan uang biaya penginapan.
Menteri keuangan Sri Mulyani juga menetapkan tander dengan golongan, untuk golongan I mendapatkan uang lembur senilai Rp18.000 per orang per jam, untuk golongan II mendapatkan uang lembur senilai Rp24.000 per orang per jam, untuk golongan III mendapatkan uang lembur senilai Rp30.000 per orang per jam, sedangkan untuk golongan IV mendapatkan uang lembur senilai Rp36.000 per orang per jam.
Sementara itu untuk uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II sedangkan untuk golongan III mendapatkan uang sebesar Rp 37.000 per orang per hari dan untuk golongan IV mendapatkan uang sebesar Rp41.000 per orang per hari.
Untuk uang makan lembur golongan I mendapatkan uang sebesar Rp13.000 per jam, golongan II mendapatkan uang sebesar Rp17.000 per jam, golongan III mendapatkan uang sebesar Rp20.000 per jam, sedangkan untuk golongan IV mendapatkan uang sebesar Rp25.000 per jam.
@abigila

TargetNews.id
Perihal Sri Mulyani Siapkan Tambahan Uang Saku untuk PNS Mencapai Rp 11 Juta Per Orang(foto)