Tuban – TargetNews.id Berita tak sedap mengenai Polres Tuban menyebar di masyarakat terkait isu penangkapan perjudian online yang tidak diproses dengan baik. Tim awak media memutuskan untuk menyelidiki dugaan pelepasan kasus yang dilakukan oleh Polres Tuban.(08/03/2024)
Salah satu narasumber yang diwawancarai oleh awak media mengungkapkan insiden tersebut terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Anaknya ditangkap di sebuah warung kopi bersama dengan empat temannya. Menariknya, petugas yang menangkap tidak dapat menunjukkan surat penangkapan dan langsung melakukan tindakan di tempat.
Narasumber tersebut juga menyebut adanya permintaan uang sejumlah puluhan juta sebagai tebusan. “Keempat oknum anggota tersebut meminta 80 juta, namun saya berhasil bernegosiasi hingga 10 juta untuk anak saya,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Riyanto SH, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Meskipun pesan konfirmasi telah masuk, belum ada jawaban yang diberikan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penindakan tegas terhadap perjudian online dan darat berdasarkan temuan PPATK. Instruksi tersebut juga mencakup penindakan terhadap para pihak yang menjadi backing bagi kegiatan judi tersebut.
Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait desas-desus pelepasan kasus dan nominal uang yang disebutkan oleh narasumber. Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait peristiwa kontroversial ini.red