Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:29 WIB

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

 

Pontianak-TargetNews.id Pada tanggal 19 Maret 2025, Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE, menanggapi pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbicara mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pernyataannya, Ridho Dharmawan Akbar menegaskan beberapa hal sebagai berikut
Kewenangan Mantan Hakim MK Tidak Sampai ke Tipikor

“Mantan hakim MK harus memahami batas kewenangannya. MK berwenang dalam perkara konstitusi, bukan dalam ranah Tipikor. Oleh karena itu, opini yang disampaikan harus sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

Hakim MK Bukan Lex Spesialis Tipikor Ridho menegaskan bahwa mantan hakim MK bukanlah ahli dalam hukum korupsi atau lex spesialis Tipikor. “Dia adalah mantan hakim konstitusi, bukan spesialis di bidang hukum pidana korupsi. Pendapatnya tidak bisa disamakan dengan mereka yang benar-benar mendalami hukum Tipikor,” ujarnya.

Baca juga  Kodim 1002/HST dan Dinas Perdagangan HST Gelar Pasar Murah untuk Warga Haruyan

Media Perlu Mengutip Sumber yang Tepat “Media yang memberitakan pendapatnya seharusnya juga mengklarifikasi, apakah dia benar-benar seorang pakar Tipikor atau hanya seorang mantan pejabat konstitusi? Jika ingin mendapatkan perspektif yang lebih tepat, tanyakan pada pakar hukum Tipikor atau profesor hukum pidana. Jawaban mereka pasti berbeda,” katanya. Mantan Hakim MK Perlu Mengkaji Ulang Pendapatnya Terakhir,

Ridho menyarankan agar mantan hakim MK tersebut lebih berhati-hati dalam memberikan opini hukum. “Beliau perlu mengkaji ulang pendapatnya, memahami opini publik, serta mengikuti langsung dinamika penegakan hukum di lapangan. Jangan sampai opini yang disampaikan justru menyesatkan dan mengaburkan persoalan hukum yang sebenarnya,”

Baca juga  Polda Jatim Bersama Perguruan Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tingkatkan SDM Unggul Bagi Anggota Polri

Dan Jaksa pun bagian dari instansi pemerintah, dan faktanya banyak yang terlibat dalam praktik korupsi, sebagaimana yang sudah saya komentari sebelumnya. Begitu juga dengan kepolisian dan PNS, kewenangan mereka dalam penyidikan di KPK seharusnya dihapuskan,” tegas Ridho.

Menurutnya, penyidik KPK harus 100% independen, tidak berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau instansi pemerintahan lainnya. “Jika KPK masih bergantung pada penyidik dari instansi pemerintah, ada potensi konflik kepentingan yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Ridho menekankan bahwa reformasi KPK diperlukan agar lembaga tersebut benar-benar bisa menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari birokrasi dan kepentingan politik.(red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

RW 06 Kelurahan Manukan Kulon Gelar Giat Lapak Takjil Untuk Meningkatkan Ekonomi Warga di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Artikel

Paslo 01 Sudah Kalah Kok Gak Trima Kekalahanya dan Paslo 02 Itu Sùdah Jelas Menag Pilihan Rakyat sampang Jimad Sakteh

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Uncategorized

Babinsa Kel Jatiluhur Koramil 04/Kra Laksanakan Giat Pendampingan/Pengamanan Regsosek Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Karanganyar

BERITA UTAMA

BABINSA ANJANGSANA KE PETERNAK BURUNG PUYUH

Uncategorized

Cuaca Panas Yang Ekstrim Ini Yang Strategi Anggota Satpolairud

Artikel

Pertemuan Danpos Membahas Giat Hanpangan Dalam Rangka TMMD Ke 119 Th 2024 Kodim 1005/Barito Kuala