Pelaihari – Dukung penuh pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024, yang digelar oleh Polres Tanah Laut, Kodim 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman, mengerahkan personelnya dalam apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Tanah Laut, Jl. Kemakmuran, Kel. Pelaihari, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Senin (15/07/2024).
Selain melibatkan pihak Kodim 1009/Tla dan tentunya Personel Polres Tanah Laut sendiri, dalam apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024 Polres Tanah Laut juga melibatkan unsur, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Senkom Polres Tanah Laut.
Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan yang menyampaikan bahwa tujuan dari apel gelar pasukan ini adalah untuk mengukur kesiapan personel dan sarana pendukung guna memastikan kelancaran serta keberhasilan Operasi Patuh Intan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) sangatlah penting, sebagai urat nadi perekonomian daerah. Dan menjadi tanggung jawab bersama Polri stakeholder terkait dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tuturnya.
“Operasi Patuh Intan 2024, akan berlangsung selama 14 hari. Dimulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcar Lantas yang kondusif, penegakan hukum dengan penilangan yang terukur sekaligus tidak meninggalkan upaya preventif dengan pendekatan yang humanis, santun, dan transparan,” lanjutnya menambahkan.
Melalui operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi titik kemacetan, serta mencapai kesuksesan dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Adapun sasarannya akan menyasar para pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang usianya masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengendara yang menggunakan knalpot brong serta orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh narkoba/alkohol. (Pendim 1009/Tla)