Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 19:53 WIB

Personel Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Sabtu ( 30/09/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Memeriahkan HUT Korps Marinir, Prajurit Brigif 3 Marinir Sabet Juara Satu Lomba Haka-Haka Dan Bela Diri Chadrick

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Konsolidasi relawan Ganjarist se Jawa timur siap menangkan ganjar 70% di jawa timur

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dengan Didampingi Piket Fungsi, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 38 Tahanan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

Uncategorized

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Dengan Humanis, Polsek Rakumpit Mitigasi Karhutla

BERITA UTAMA

Polres Kubu Raya Diresmikan, Ini Harapan Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Warga Bersihkan TPU

Uncategorized

Hadir di Hajatan Warga, Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2024