Home / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:16 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Kamis (19/12/2024)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Menyambangi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang terkendali & kondusif di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  Ketua Bhayangkari Daerah NTT Sambut Hangat Kedatangan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo di Kupang

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

Artikel

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SAT BINMAS LAKUKAN HIMBAUAN KARHUTLA

Artikel

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

Artikel

Polairud Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau, Ringankan Beban Warga Lewat Baksos

Artikel

Polres Pulpis Beri Bantuan Sosial dan Periksa Kesehatan Warga Secara Gratis

Uncategorized

Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin

Uncategorized

Bahtiar Baharuddin Resmi Jabat Pj Gubernur Sulsel

Uncategorized

Dengan Maklumat Kapolda Kalteng Satbinmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

Artikel

Menyambut Malam Nisfu Sya’ban, Kesempatan Untuk Memperbaiki Diri