Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya karhutla sejak dini, Personel Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, personel Polsek Sebangau Kuala sampaikan himbauan cegah karhutla serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Selasa (07/03/2023) malam.
Dalam kegiatan sambangnya Brigadir Deni sampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto, S.Sos. menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian khususnya Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
“Kegiatan yang telah kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Sebangau Kuala, sehingga kita dapat terbebas dari bencana karhutla di tahun 2023 ini,” tutup Ipda Suwanto.