Home / Uncategorized

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:04 WIB

Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Jum’at ( 21/07/2023) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Mengucap Keluarga Besar TargetNews.id Selamat Hari TNI Angkatan Udara yang ke-77,

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kendal Turun ke Jalan, Ada Apa?

Artikel

Babinsa Karang Gondang Bersama Warga Bersihkan Jalan Dusun, Lindungi Lingkungan Dan Pererat Silaturahmi

Artikel

Polres Tanjung Jabung Barat -gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI dan FORKOFIMDA sambut HUT Bhayangkara -ke 79-

Uncategorized

Piket siaga polsek sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Akrab, Dandim 1208/Sambas Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda Kabupaten Sambas

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sosialisasi Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Laksanakan Komsos Puldata Ter di Kantor Desa Baru